PROBOLINGGO, KETIK NALAR – Hukuman paling berat dalam sistem peradilan Indonesia dijatuhkan kepada seorang anggota Polri aktif yang menghabisi nyawa adik iparnya sendiri. Agus Muhammad Saleman, yang berdinas di Polres Probolinggo, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Malang atas pembunuhan sadis terhadap Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang berusia 21 tahun.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 23 September 2026. Ratusan aparat kepolisian dan petugas keamanan internal PN Malang berjaga ketat di sekeliling gedung pengadilan, mencerminkan betapa sensitifnya perkara ini di mata publik.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa satu Agus Muhammad Sulaeman dengan pidana mati, dan terdakwa dua Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Hakim Achmad Soberi saat membacakan amar putusan.

Kasus ini menyita perhatian luas bukan hanya karena kekejamannya, tetapi juga karena hubungan darah antara pelaku dan korban. Agus adalah kakak ipar Faradila — sosok yang seharusnya menjadi pelindung, bukan ancaman bagi perempuan muda yang sedang menempuh pendidikan tinggi itu.

Pengadilan menetapkan bahwa motif utama Agus melakukan pembunuhan adalah kombinasi sakit hati dan niat merampas barang-barang milik korban. Dua alasan yang terasa begitu dangkal dibandingkan nyawa yang melayang.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Agus terbukti secara sah dan meyakinkan mengakhiri hidup Faradila dengan cara yang sadis. Hakim menilai terdakwa adalah seseorang yang memiliki niat kuat untuk menghilangkan nyawa orang lain, dan hal itu tergambar jelas dari cara ia melancarkan aksinya.

Fakta bahwa Agus merupakan anggota aktif Polri menjadi faktor yang memperparah penilaian hakim terhadap perbuatannya. Seorang aparat penegak hukum justru menjadi pelaku kejahatan paling berat — sebuah ironi yang sulit diabaikan.

Sidang ini tidak hanya menjadi urusan hukum semata. Hakim mencatat bahwa peristiwa pembunuhan yang dilakukan kedua terdakwa memicu kemarahan luas di masyarakat, terutama dari pihak keluarga korban. Wajar, karena yang pergi adalah seorang anak muda penuh harapan yang seharusnya masih sibuk dengan tugas kuliah dan masa depannya.

Terdakwa kedua, Suyitno, turut dihukum dalam perkara yang sama. Keterlibatannya dalam peristiwa pembunuhan itu berbuah vonis 20 tahun penjara — hukuman berat yang mencerminkan betapa seriusnya majelis hakim memandang kejahatan ini.

Faradila Amalia Najwa adalah mahasiswi aktif UMM yang hidupnya berakhir tragis di tangan orang yang seharusnya ia percaya. Ia bukan sekadar korban dalam berkas perkara — ia adalah anak, saudara, dan teman yang kehilangannya meninggalkan luka mendalam bagi orang-orang di sekitarnya.

Kasus ini kembali membuka diskusi tentang integritas aparat penegak hukum di Indonesia. Ketika seorang polisi aktif terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anggota keluarganya sendiri, kepercayaan publik terhadap institusi keamanan negara pun ikut dipertaruhkan.

Pengamanan berlapis selama sidang vonis juga menjadi sinyal bahwa otoritas menyadari potensi reaksi emosional dari masyarakat. Kehadiran ratusan aparat di PN Malang bukan tanpa alasan — tekanan publik dalam kasus setinggi ini memang nyata dan tidak bisa dianggap remeh.

Putusan mati terhadap Agus Muhammad Saleman kini menjadi salah satu vonis paling berat yang dijatuhkan kepada anggota Polri dalam sejarah peradilan Indonesia belakangan ini. Apakah putusan ini akan dikuatkan di tingkat banding atau kasasi, waktu yang akan menjawab.

Yang pasti, bagi keluarga Faradila Amalia Najwa, vonis ini mungkin sedikit memberi rasa keadilan — meski tidak akan pernah bisa mengembalikan putri mereka yang pergi terlalu cepat.



Follow Widget