MAKASSAR, KETIK NALAR – Ratusan pasangan dari keluarga kurang mampu di Kota Makassar segera mendapat kesempatan menikah secara resmi tanpa harus merogoh kocek sepeserpun. Pemerintah Kota Makassar menyiapkan program nikah massal gratis untuk 210 pasangan atau 420 orang sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-419 Kota Makassar tahun 2026.
Program ini bukan sekadar seremonial belaka. Di baliknya tersimpan misi sosial yang lebih dalam: memberikan akses pernikahan resmi beserta pencatatan administrasi kepada warga yang selama ini terganjal keterbatasan ekonomi maupun kerumitan dokumen.
Dinas Sosial Kota Makassar menjadi motor penggerak program ini. Kepala Dinsos, Andi Bukti Djufrie, mengumumkan pendaftaran resmi dibuka mulai 29 September hingga 16 Oktober 2026. Calon peserta bisa mendaftar melalui aplikasi LONTARA+ dengan mengakses tautan Google Form yang telah disediakan. Bagi warga yang kesulitan mengakses secara mandiri, pendampingan dari pihak kecamatan, kelurahan, hingga ketua RT/RW tersedia tanpa biaya.
“Pendaftaran mulai hari ini tanggal 29 September sampai tanggal 16 Oktober. Nanti semua pendaftar akan diasesmen terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai peserta,” ujar Andi Bukti Djufrie usai bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa 29 September 2026.
Sasaran utama program ini adalah warga Kota Makassar yang masuk dalam kelompok kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 5 — yakni kelompok 50 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah berdasarkan data pemerintah. Namun bagi warga yang tidak tercantum dalam kategori tersebut, peluang tetap terbuka dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari lurah setempat.
Satu syarat yang tidak bisa ditawar: calon pengantin wajib berdomisili dan tercatat secara administratif sebagai warga Kota Makassar.
Yang menarik, program ini tidak hanya menyasar pasangan yang belum pernah menikah sama sekali. Pemkot Makassar membuka pintu lebih lebar dari itu. Pasangan yang sudah menikah secara agama namun belum memiliki akta pernikahan resmi juga bisa ikut serta, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Bahkan warga yang pernah menikah lalu bercerai pun masih bisa memanfaatkan program ini untuk menikah kembali, dengan syarat melengkapi dokumen perceraian yang sah.
“Yang belum pernah menikah bisa, yang pernah menikah juga bisa, termasuk yang sudah cerai dan ingin menikah kembali, yang penting ada surat cerainya,” jelas Andi Bukti.
Andi Bukti menegaskan bahwa program nikah massal ini berbeda dengan pelaksanaan itsbat nikah yang pernah digelar pada tahun-tahun sebelumnya. Keduanya memiliki mekanisme, persyaratan, dan proses pembuktian yang berbeda, sehingga tidak bisa disamakan.
Pemilihan angka 210 pasangan atau 420 orang bukan tanpa alasan. Angka itu dipilih secara simbolis untuk menyesuaikan dengan momentum HUT ke-419 Kota Makassar. Jumlah tersebut sekaligus menjadi batas maksimal peserta yang akan difasilitasi oleh pemerintah kota.
“Ini dalam rangka ulang tahun Kota Makassar yang ke-419. Kita melaksanakan nikah massal untuk 210 pasang atau 420 orang,” ungkap Andi Bukti.
Agar informasi menyebar hingga ke pelosok, Pemkot Makassar telah menyurati seluruh camat untuk meneruskan kabar ini ke tingkat kelurahan dan lingkungan. Sosialisasi secara khusus diarahkan kepada warga kurang mampu, termasuk mereka yang tinggal di wilayah kepulauan yang kerap luput dari jangkauan program sosial perkotaan.
“Kita sudah menyurat ke para camat untuk disebarluaskan, khususnya kepada masyarakat kurang mampu Desil 1 sampai Desil 5. Termasuk masyarakat di pulau,” kata Andi Bukti.
Selain memfasilitasi prosesi pernikahan secara resmi, Pemkot Makassar juga tengah menyiapkan konsep pelaksanaan yang lebih lengkap. Dukungan berupa resepsi bersama dan transportasi bagi pengantin direncanakan masuk dalam paket fasilitasi. Meski begitu, lokasi pelaksanaan masih dalam tahap finalisasi mengingat jumlah peserta yang cukup besar, sekitar 420 orang.
Pelaksanaan nikah massal ini ditargetkan berlangsung sebelum 9 November 2026, yang merupakan puncak peringatan HUT ke-419 Kota Makassar.
“Kita masih mencari tempat karena pesertanya sekitar 400 orang. Pelaksanaannya sebelum tanggal 9 November,” tutur Andi Bukti.
Langkah Pemkot Makassar ini menyentuh persoalan sosial yang selama ini kurang mendapat perhatian. Banyak pasangan dari kalangan bawah yang telah lama hidup bersama tanpa status pernikahan yang sah di mata negara, bukan karena tidak mau, melainkan karena tidak mampu. Ketiadaan akta nikah berdampak panjang: dari sulitnya pengurusan akta kelahiran anak, hingga akses terhadap berbagai layanan sosial dan hukum.
Program ini menjadi jembatan agar hak-hak dasar warga bisa terpenuhi tanpa terkendala biaya. Lebih dari sekadar pesta ulang tahun kota, ini adalah investasi negara untuk memperkuat fondasi keluarga di lapisan masyarakat paling bawah.
Andi Bukti mengajak seluruh jajaran kecamatan, kelurahan, RT/RW, serta berbagai elemen masyarakat untuk aktif menyebarluaskan informasi ini agar program benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.
Bagi warga Kota Makassar yang memenuhi syarat, jangan lewatkan kesempatan ini. Pendaftaran ditutup pada 16 Oktober 2026, dan kuota hanya tersedia untuk 210 pasangan.




Tinggalkan Balasan