SUNGGUMINASA, KETIK NALAR – Kursi bupati Gowa kini berganti tangan. Ir. H. Darmawangsyah Muin, yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati, resmi mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa terhitung sejak 14 Oktober 2026. Pergantian ini bukan sekadar rotasi biasa—ia lahir dari sebuah proses politik yang panjang dan penuh gejolak.

Dasar hukum pelantikan Darmawangsyah tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.2.1.3–3256 Tahun 2026. Surat keputusan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menandai babak baru dalam peta kekuasaan di kabupaten yang terletak di selatan Sulawesi Selatan tersebut.

Penunjukan Darmawangsyah tidak muncul dari ruang hampa. Ia merupakan konsekuensi langsung dari pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa. Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan uji pendapat—atau yang lazim disebut pemakzulan—yang diajukan oleh DPRD Gowa terhadap Husniah.

Tito Karnavian mengonfirmasi keputusan itu secara terbuka. “Kemarin sudah saya tanda tangani surat pemberhentian Bupati Gowa dan mengangkat Wakil Bupati sebagai Plt Bupati,” kata Tito, sebagaimana dikutip dari DetikNews, Rabu, 15 Oktober 2026. Pernyataan itu menegaskan bahwa proses administratif di tingkat pusat telah rampung dan berlaku efektif.

SK pemberhentian Husniah Talenrang resmi berlaku pada 14 Oktober 2026. Pada tanggal yang sama pula, Darmawangsyah Muin memulai tugasnya. Pergantian itu terjadi dalam satu hari yang sama—sebuah transisi kekuasaan yang berlangsung cepat namun telah dipersiapkan melalui mekanisme hukum yang berlapis.

Pemakzulan seorang kepala daerah bukan peristiwa yang sering terjadi di Indonesia. Proses ini mensyaratkan sejumlah tahapan ketat: dimulai dari usulan DPRD, kemudian uji pendapat oleh Mahkamah Agung, hingga akhirnya keputusan final dari Kementerian Dalam Negeri. Gowa kini menjadi salah satu dari sedikit kabupaten yang pernah melewati seluruh rangkaian prosedur tersebut hingga tuntas.

Darmawangsyah Muin bukan nama baru di panggung politik Gowa. Sebagai wakil bupati yang telah mendampingi Husniah dalam roda pemerintahan, ia dianggap paling siap mengisi kekosongan kepemimpinan yang tiba-tiba terbuka. Latar belakangnya di birokrasi lokal menjadi modal penting untuk menjaga stabilitas jalannya pemerintahan di masa transisi ini.

Kini, mata semua pihak tertuju pada DPRD Gowa. Dewan sedang mempersiapkan rapat paripurna untuk mengangkat Darmawangsyah Muin dari status Plt. menjadi bupati definitif. Langkah ini sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri, dan dinilai krusial untuk mengakhiri ketidakpastian politik yang sempat menggantung di Gowa.

CNN Indonesia melaporkan bahwa DPRD Gowa telah bergerak cepat menyiapkan agenda paripurna tersebut. Prosedur pengangkatan bupati definitif dari jalur wakil bupati memiliki ketentuan tersendiri yang harus dipenuhi, mulai dari konsultasi ke pusat hingga mekanisme sidang paripurna itu sendiri.

Bagi masyarakat Gowa, pergantian kepemimpinan ini membawa harapan sekaligus pertanyaan. Harapan agar pemerintahan kembali berjalan normal dan program-program pembangunan tidak tersendat di tengah jalan. Pertanyaan, karena status “Plt” yang masih menempel pada jabatan Darmawangsyah berarti sejumlah kewenangan strategis belum sepenuhnya dapat ia jalankan.

Seorang Plt. kepala daerah memang memiliki keterbatasan yuridis tertentu. Ia tidak bisa mengambil keputusan-keputusan strategis tertentu tanpa persetujuan dari Kemendagri, termasuk soal mutasi jabatan atau pengesahan anggaran besar. Itulah mengapa proses pengangkatan menjadi bupati definitif menjadi begitu penting dan mendesak untuk segera diselesaikan.

Dinamika politik di Gowa dalam beberapa bulan terakhir memang berjalan dengan ritme yang tidak biasa. Ketegangan antara eksekutif dan legislatif yang memuncak pada pengajuan pemakzulan oleh DPRD menjadi cermin dari betapa rentannya keseimbangan kekuasaan di tingkat kabupaten ketika komunikasi antara dua lembaga itu mengalami kebuntuan.

Pemakzulan sendiri merupakan mekanisme konstitusional yang sah. Namun jarang sekali digunakan, karena prosesnya panjang dan membutuhkan kesepakatan dari berbagai lembaga. Ketika DPRD Gowa memilih jalur ini, dan ketika Mahkamah Agung mengabulkannya, hal itu memberi sinyal kuat bahwa persoalan yang ada memang telah melampaui batas penyelesaian di tingkat lokal.

Darmawangsyah Muin kini berdiri di persimpangan sejarah Gowa. Di pundaknya tergantung tugas untuk memulihkan kepercayaan publik, memastikan birokrasi tidak lumpuh, dan menuntaskan agenda-agenda pembangunan yang telah direncanakan. Semua itu harus ia lakukan sementara proses formalitas pengukuhan jabatannya masih berlangsung.

Paripurna DPRD Gowa yang akan datang bukan sekadar seremonial belaka. Ia adalah titik akhir dari sebuah krisis politik yang telah menguras energi banyak pihak, dan sekaligus titik awal dari babak pemerintahan baru yang diharapkan lebih stabil dan produktif bagi seluruh warga Kabupaten Gowa.



Follow Widget