MAKASSAR, KETIK NALAR – Gedung itu sudah lama berdiri di sudut kecamatan. Catnya mengelupas, pagarnya berkarat, dan papan namanya hampir tak terbaca. Itulah KUD — Koperasi Unit Desa — yang pernah menjadi kebanggaan Orde Baru, kini tinggal kenangan. Dan kini, hampir tiga dekade setelah kejatuhannya, pemerintah ingin mengulang sejarah dengan nama baru: Koperasi Desa Merah Putih.

Tapi apakah ini benar-benar koperasi? Atau sekadar kantor pemerintah dengan papan nama berbeda?

Pertanyaan itu bukan retorika. Ia lahir dari sejarah panjang yang dimulai bukan dari istana, melainkan dari sebuah ruangan sederhana di Purwokerto, 1895. Seorang patih bernama Raden Arya Wiriatmaja mendirikan lembaga simpan pinjam untuk membebaskan pegawai pribumi dari jeratan rentenir. Bunganya mencekik, dan gajinya tak pernah cukup. Lembaga itu menjadi cikal bakal gerakan koperasi di Indonesia — bahkan, secara tidak langsung, menjadi benih dari apa yang kini kita kenal sebagai Bank Rakyat Indonesia.

Koperasi tumbuh bukan dari teori, melainkan dari kepedihan.

Bung Hatta memahami itu. Ia menyebut koperasi sebagai “sekolah demokrasi” — tempat di mana satu anggota berarti satu suara, bukan satu rupiah satu suara. Seorang petani miskin memiliki bobot yang sama dengan pengusaha kaya dalam rapat anggota. Ini bukan sekadar mekanisme ekonomi; ini adalah latihan demokrasi nyata bagi bangsa yang baru merdeka dan belum pernah mengenal pemilihan umum sama sekali.

Hatta juga menegaskan satu syarat keras: koperasi bukan milik negara, bukan milik elite. Ia lahir dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Ketika para sejarawan mencatat pengangkatan Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia pada 1953, ada yang meyakini bahwa gelar itu bukan sekadar penghormatan — melainkan perlindungan politik. Gerakan koperasi butuh nama besar agar tidak digilas kepentingan yang lebih kuat.

Sayangnya, sejarah membuktikan bahwa ketakutan itu beralasan.

Pada 1973, rezim Orde Baru menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 yang melahirkan KUD. Dalam waktu singkat, KUD menjamur ke seluruh pelosok nusantara. Di puncaknya pada 1997, terdapat 9.635 unit KUD yang aktif. Gedungnya megah, namanya besar, dan perannya nyata: mendistribusikan pupuk bersubsidi, mengurus pengadaan beras, hingga menyalurkan kredit untuk petani.

Tapi ada yang salah sejak awal. KUD hidup bukan karena anggotanya membutuhkannya, melainkan karena fasilitas yang diberikan negara. Ketika krisis moneter 1998 memaksa Indonesia menerima pinjaman IMF, salah satu syaratnya adalah pencabutan subsidi dan liberalisasi ekonomi. Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 1998 mencabut monopoli KUD. Dan begitu monopoli itu hilang, KUD pun ambruk.

Lebih dari 5.400 KUD mengalami penurunan kinerja. Banyak yang tersisa hanya papan namanya.

Pelajaran itu mahal. Dan tampaknya belum tuntas dipelajari.

Pada 27 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Target: 80.000 koperasi desa dalam 1,5 tahun, melibatkan 18 kementerian dan lembaga secara serentak. Pembiayaannya bersumber dari APBN, APBD, dana desa, serta sumber lain yang sah.

Di atas kertas, niatnya mulia: memutus rantai tengkulak, memperkuat ketahanan pangan, dan membangun ekonomi dari desa.

Namun masalah muncul satu per satu, dan bukan dari sudut pandang aktivis Jakarta.

Pusat Studi Ekonomi dan Hukum atau Celios merilis riset pada Juni 2025 berdasarkan survei terhadap 108 kepala desa di 34 provinsi. Hasilnya mengejutkan: 76% aparat desa menolak skema pembiayaan melalui pinjaman bank Himbara yang cicilannya dibebankan ke dana desa. Sebanyak 65% mengidentifikasi potensi korupsi dalam tata kelolanya, dan 46% khawatir akan memicu konflik sosial di tingkat desa. Mereka bukan pengamat dari menara gading — mereka adalah kepala desa, orang yang tanda tangannya akan ada di surat utang itu.

Kontroversi berlanjut ke soal pengadaan sarana. PT Agrinas Pangan Nusantara, BUMN yang ditunjuk melalui Inpres Nomor 17 Tahun 2025, memutuskan mengimpor 105.000 unit kendaraan komersial dari India: Mahindra Scorpio, Tata Yodha, dan Tata Ultra T7, senilai sekitar Rp 24,6 triliun. Penolakan datang dari mana-mana — Kadin, Gaikindo, serikat buruh, DPR, hingga Kementerian Perindustrian — dengan alasan yang sama: industri otomotif dalam negeri mampu memproduksi hingga 400.000 unit per tahun, dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 mewajibkan penggunaan produk domestik jika menggunakan dana publik.

Indonesia Corruption Watch pada Februari 2026 mendesak Agrinas membuka seluruh dokumen pengadaan yang prosesnya disebut dilakukan tertutup sejak tahap perencanaan. Yang membuat situasi semakin ironis, Agrinas sendiri dulunya adalah PT Yodya Karya — perusahaan konsultan teknik dan bangunan yang baru diubah menjadi perusahaan pangan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2025. Setahun kemudian, ia sudah mengelola impor 150.000 kendaraan.

Ia belajar sangat cepat.

Kontroversi berikutnya menyentuh aspek yang paling menggelisahkan: pelatihan pengelola. Untuk mengisi Kopdes, pemerintah merekrut puluhan ribu calon pengurus melalui program Penggerak Pembangunan Indonesia. Latihan Dasar Kemiliteran gelombang pertama dimulai 17 Juni 2026 dengan 35.476 peserta. Dalam sepuluh hari pertama, lima peserta meninggal dunia.

Direktur Kebijakan Publik Celios, Wahyudi Askar, menyatakan di Kompas TV bahwa ia tidak melihat urgensi pelatihan militer dalam persiapan pengelola koperasi desa. Jika tujuannya menyiapkan manajer, jauh lebih efektif mengirim mereka ke inkubasi atau lembaga pelatihan koperasi yang sudah ada. Pemerintah akhirnya mengevaluasi durasi pelatihan, memangkasnya dari satu bulan menjadi dua minggu, lalu menyusulnya dengan pelatihan manajerial 12 modul dari 17 hingga 31 Juli 2026.

Tapi Rp 30 juta per orang sudah telanjur digunakan untuk baris-berbaris — sebelum seorang pun dari mereka belajar menghitung margin atau arus kas.

Ada contoh yang membuktikan koperasi bisa bertahan tanpa instruksi presiden. Koperasi Peternak Bandung Selatan atau KPBS Pengalengan berdiri sejak 1969 dan masih beroperasi hingga kini dengan kapasitas produksi sekitar 80 ton susu segar per hari. Ia bertahan hampir 60 tahun bukan karena mandatnya kuat, melainkan karena masalahnya nyata: susu yang akan basi jika tidak segera ditangani. Koperasi hadir menjawab kepanikan itu — mengumpulkan, mendinginkan, menjual, dan berbagi hasil.

Institusi lahir belakangan. Masalah yang datang lebih dulu.

Per 20 Agustus 2026, Menteri Koperasi Feri Juliantono menyatakan 21.400 unit Kopdes telah terbangun 100% — lengkap dengan gudang, outlet, dan peralatannya. Sebanyak 13.900 lainnya masih dalam proses konstruksi. Namun Menteri Koordinator Pangan mengakui ada pembangunan yang salah lokasi: ada yang berdiri di pegunungan, jauh dari permukiman. Warga harus mendaki dulu hanya untuk membeli minyak goreng.

Ini bukan lelucon netizen. Ini pengakuan menteri.

Gedung sudah ada. Gudang sudah ada. Truk sudah ada — bahkan diimpor dari India. Yang belum jelas: kapan rapat anggotanya?



Follow Widget