BOGOR, KETIK NALAR – Sebelas unit bangunan berpenampilan rapi dengan pagar hitam tinggi di sudut Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, mendadak menjadi sorotan publik setelah Ombudsman Indonesia melakukan investigasi pada Rabu, 23 September 2026. Penampakan bangunan itu dari luar terlihat biasa saja, namun begitu pintu dibuka, fasilitasnya jauh dari kata sederhana.
Di dalamnya terdapat ruang tengah berpendingin udara, lemari dapur, meja makan, lemari pakaian, kulkas berukuran besar, sofa, serta kamar tidur yang terhubung langsung ke balkon belakang. Tak heran jika video yang beredar di media sosial langsung memancing reaksi keras dari warganet yang mempertanyakan peruntukan fasilitas tersebut.
Namun pihak Lapas Cibinong segera turun tangan meluruskan informasi yang berkembang. Kepala Urusan Umum Lapas Cibinong, Deni Sugiarto, menegaskan bahwa kompleks bangunan itu bukan sel hunian narapidana, melainkan rumah dinas resmi untuk pejabat dan pegawai lembaga pemasyarakatan.
“Ini adalah salah satu rumah dinas pejabat atau pegawai Lapas Cibinong. Di sini terdapat 11 unit rumah dinas yang diperuntukkan bagi Kepala Lapas, KPLP, hingga pejabat eselon 4, eselon 5, dan staf, termasuk tim keamanan,” jelas Deni saat mendampingi awak media dalam peninjauan pada Kamis, 24 September 2026.
Dari investigasi tersebut, diketahui bahwa salah satu unit ditempati oleh Kepala Lapas Cibinong beserta keluarganya. Sang kepala lapas disebut kerap berada di lokasi selama 24 jam penuh, sementara istri dan keluarganya biasa mengunjungi tempat tersebut pada akhir pekan, setiap Sabtu dan Minggu.
Deni juga menegaskan bahwa kelengkapan fasilitas di dalam rumah dinas itu tidak sepenuhnya berasal dari anggaran negara. Perabotan yang ada merupakan hasil pengadaan pribadi oleh masing-masing pejabat yang menempatinya secara bergantian. Hanya barang-barang inventaris milik negara yang tetap berada di dalam bangunan, dan setiap barang tersebut dilengkapi stiker label khusus untuk membedakannya dari barang pribadi sang pejabat.
Soal biaya tempat tinggal, Deni mengungkapkan bahwa pihak yang menempati rumah dinas membayar semacam uang sewa bulanan kepada negara. Besarannya disebut sekitar Rp3,57 juta per bulan, sebuah angka yang dinilai jauh di bawah harga sewa properti serupa di pasaran umum wilayah Bogor.
Ketika awak media diajak masuk ke dalam salah satu unit yang sedang kosong, suasana di dalamnya mengingatkan pada hunian keluarga biasa. Terdapat tiga kamar tidur, satu kamar mandi, dan satu dapur. Kondisi interiornya terbilang layak dan terawat, meski Deni menyebutkan bahwa rumah tersebut baru ditinggalkan penghuninya sehari sebelumnya.
Persoalan ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan kunjungan mendadak ke Lapas Cibinong untuk mengecek kondisi fasilitas dan pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Saat menelusuri area belakang yang dijaga oleh petugas dan dibatasi pagar cokelat tinggi, tim Ombudsman menemukan deretan bangunan yang secara visual mencolok dibandingkan kondisi umum lapas.
Kecurigaan muncul karena keberadaan kompleks tersebut tidak langsung terlihat dari pintu utama lapas. Posisinya yang tersembunyi dan dijaga membuat sejumlah pihak menduga bangunan itu adalah blok hunian khusus berstandar tinggi bagi narapidana tertentu, sebuah fenomena yang pernah terjadi di beberapa lapas lain di Indonesia.
Pihak lapas menyatakan bahwa seluruh bangunan tersebut merupakan aset negara yang dikelola melalui anggaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan tercatat sebagai bagian dari prasarana Lapas Cibinong. Status bangunan sebagai rumah dinas pun diklaim telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, publik belum sepenuhnya puas dengan penjelasan tersebut. Banyak yang mempertanyakan mengapa fasilitas rumah dinas pejabat lapas bisa tampak semewah itu, sementara kondisi blok hunian narapidana di banyak lapas Indonesia masih jauh dari standar kelayakan. Kritik ini menjadi cermin dari ketimpangan yang selama ini kerap disorot dalam sistem pemasyarakatan nasional.
Ombudsman Indonesia belum merilis pernyataan resmi terkait hasil investigasi mereka di Lapas Cibinong. Namun tekanan publik yang besar kemungkinan akan mendorong lembaga pengawas layanan publik itu untuk segera mempublikasikan temuannya secara transparan.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa pengawasan terhadap fasilitas lembaga pemasyarakatan—tidak hanya bagi warga binaan, tetapi juga terhadap fasilitas penunjang pegawainya—perlu dilakukan secara berkala dan terbuka. Transparansi bukan hanya soal menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran, tetapi juga soal menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.




Tinggalkan Balasan