JAKARTA, KETIK NALAR – Wacana perguruan tinggi negeri gratis yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto mendapat respons serius dari parlemen. DPR RI mengingatkan pemerintah bahwa kebijakan ambisius ini menyimpan risiko yang tidak boleh diabaikan—nasib ratusan perguruan tinggi swasta di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan dukungannya terhadap gagasan perluasan akses pendidikan tinggi tersebut. Baginya, membebaskan biaya pendidikan bukan sekadar soal PTN, melainkan bagian dari kewajiban negara yang lebih besar. Namun ia menegaskan, niat baik saja tidak cukup tanpa formula yang matang.
“Memang perluasan akses pendidikan itu tidak harus sampai dengan pendidikan menengah saja, tetapi juga pendidikan tinggi menjadi kewajiban utama dari pemerintah,” ujar Lalu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 21 September 2026.
Kekhawatiran utama Lalu mengarah pada kondisi perguruan tinggi swasta yang selama ini menggantungkan keberlangsungan operasionalnya pada uang kuliah mahasiswa. Jika PTN tiba-tiba digratiskan tanpa ada mekanisme penyangga bagi PTS, maka gelombang migrasi mahasiswa dari kampus swasta ke negeri bisa menjadi pukulan telak yang sulit dipulihkan.
Logikanya sederhana namun serius: ketika kuliah di PTN tidak lagi membutuhkan biaya, mengapa calon mahasiswa masih mau mendaftar ke PTS yang tetap berbayar? Pertanyaan itulah yang kini menjadi pekerjaan rumah besar bagi DPR dan pemerintah.
Komisi X DPR pun mulai bergerak merumuskan skema yang dianggap paling adil. Salah satu yang menjadi prioritas adalah perombakan arah Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah. Selama ini, program beasiswa tersebut bisa dinikmati mahasiswa di PTN maupun PTS. Namun jika PTN sudah digratiskan, Lalu menilai sudah tidak relevan lagi jika PTN masih menerima aliran KIP Kuliah.
“Ketika PTN digratiskan, maka KIP Kuliah tidak boleh lagi diberikan kepada PTN. Jadi KIP Kuliah diberikan kepada PTS saja,” tegasnya.
Langkah pengalihan KIP Kuliah ke PTS dinilai sebagai salah satu jangkar agar kampus swasta tetap mampu menarik minat mahasiswa di tengah persaingan yang tidak seimbang. Namun Lalu tidak berhenti di sana. Ia mendorong agar pemerintah juga menyiapkan dana dukungan biaya operasional khusus bagi PTS—sebuah skema yang selama ini belum pernah ada dalam regulasi pendidikan nasional.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memang tidak secara eksplisit mengatur pemberian biaya operasional bagi PTS. Namun Lalu berargumen, kebijakan baru yang tengah digodok pemerintah soal PTN gratis semestinya membuka ruang regulasi baru pula bagi PTS.
“Walaupun di Undang-Undang 20 Tahun 2003 tidak ada disebutkan bahwa PTS mendapatkan biaya operasional, tetapi dengan adanya regulasi yang akan diputuskan oleh pemerintah terkait kebijakan pendidikan gratis untuk PTN, maka tentu kami mengusulkan agar PTS juga mendapat biaya operasional,” jelas Lalu.
Satu hal lain yang tak kalah penting turut disoroti: pendidikan tinggi gratis tidak bisa hanya dimaknai sebagai penghapusan Uang Kuliah Tunggal atau UKT. Bagi mahasiswa yang merantau jauh dari kampung halaman, UKT hanyalah satu dari sekian banyak beban finansial. Biaya kos, makan sehari-hari, transportasi, dan kebutuhan hidup lainnya tetap menjadi tantangan nyata yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan menggratiskan biaya kuliah.
Kondisi ini terutama menjadi perhatian bagi mahasiswa di PTN yang berasal dari keluarga kurang mampu. Tanpa adanya skema bantuan biaya hidup yang memadai, kebijakan kuliah gratis berisiko hanya menguntungkan mereka yang sudah berada dalam posisi ekonomi relatif aman.
Karena itulah, Komisi X DPR mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi—atau Kemendiktisaintek—untuk segera menyusun formula komprehensif yang mencakup seluruh aspek tersebut. Formula itu nantinya akan dibahas bersama DPR sebelum kebijakan resmi diluncurkan.
Bagi Lalu, kecepatan merumuskan skema ini bukan pilihan, melainkan keharusan. Mengingat wacana tersebut sudah bergulir di ruang publik, pemerintah dan parlemen tidak memiliki kemewahan untuk berlama-lama dalam perdebatan teknis.
“Kalau memang niatan baik dari Presiden Prabowo ini harus kita laksanakan, ya berarti harus segera kita sama-sama menyusun formula yang paling pas tanpa merugikan salah satu kelompok mana pun atau dalam hal ini tanpa merugikan PTS,” ujar Lalu.
Ia pun menekankan bahwa tanpa skema yang adil, kebijakan ini justru berpotensi menciptakan ketimpangan baru di sektor pendidikan tinggi. PTN akan kebanjiran peminat, sementara PTS pelan-pelan kehilangan mahasiswa, kehilangan pendapatan, dan pada akhirnya bisa kehilangan kemampuan untuk beroperasi.
Padahal, PTS memainkan peran yang tidak kecil dalam peta pendidikan tinggi Indonesia. Sebagian besar perguruan tinggi di Tanah Air justru berstatus swasta, dan jutaan mahasiswa menggantungkan masa depannya di sana.
Di sinilah inti dari dilema yang dihadapi pemerintah: bagaimana menjalankan visi mulia memberikan akses pendidikan tinggi secara gratis, tanpa menciptakan korban di sisi lain. Jawabannya ada pada skema—dan waktu untuk menyusunnya tidak banyak.




Tinggalkan Balasan