DENPASAR, KETIK NALAR – Jurnalis menciptakan informasi, tetapi keuntungan terbesarnya justru dinikmati pemilik platform digital. Ketimpangan inilah yang kini mendapat sorotan serius dari Dewan Pers Indonesia dalam forum internasional yang digelar di Bali.

Dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang berlangsung di The Patra Hotel, Bali, Sabtu, 10 Oktober 2026, Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa selama ini nilai ekonomi dari karya jurnalistik lebih banyak mengalir ke tangan pemilik platform, bukan ke tangan para jurnalis yang memproduksinya.

“Penciptanya informasi, inovatornya itu adalah jurnalis. Ketidakadilan inilah yang akan kita bicarakan, bagaimana agar fair,” ujar Komaruddin di hadapan peserta forum yang dihadiri perwakilan dari berbagai negara ASEAN.

Komaruddin menjelaskan, pergeseran belanja iklan dari media konvensional ke platform digital telah menggerus kemampuan perusahaan pers dalam membiayai operasional sehari-hari. Dampaknya tidak main-main: kualitas produk jurnalistik terancam menurun karena sumber daya untuk liputan dan verifikasi informasi semakin menipis.

Di tengah tekanan itu, kemunculan kecerdasan buatan atau AI menjadi variabel baru yang makin memperumit lanskap bisnis media. Teknologi ini mampu mengolah dan mendistribusikan konten jurnalistik secara masif tanpa kompensasi yang setara bagi produsen kontennya.

Meski demikian, Dewan Pers tidak mengambil posisi anti-teknologi. Komaruddin menekankan bahwa yang diinginkan bukan penolakan terhadap inovasi, melainkan ekosistem digital yang mampu menciptakan pembagian manfaat ekonomi secara lebih adil dan seimbang.

“Kami tidak anti-teknologi, kami tidak anti-medsos, tetapi kami menghendaki bagaimana semua itu berlangsung meningkatkan kualitas ruang publik,” katanya.

Senada dengan Dewan Pers, podcaster sekaligus mantan jurnalis Akbar Faisal turut menyuarakan ketidakpuasannya terhadap formula pembagian pendapatan yang berlaku saat ini antara kreator konten dan pemilik platform digital.

“Saya sebagai pelaku dan pembuat konten merasa kurang adil pada formulasi yang dipilih oleh pemilik platform,” ujar Akbar. Ia berharap pemerintah mengambil peran aktif sebagai fasilitator dialog antara kreator konten dan perusahaan platform untuk merumuskan skema pembagian yang lebih proporsional.

Akbar juga menyoroti posisi strategis Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna digital terbesar di dunia. Menurutnya, besarnya basis pengguna itu semestinya menjadi argumen kuat dalam negosiasi dengan platform global.

Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merespons dengan hati-hati. Terkait angka 12 persen yang disoroti Akbar dalam pembahasan royalti, Supratman menyatakan bahwa pembicaraan masih terus berjalan. Pemerintah memilih menunggu rekomendasi resmi forum sebelum melanjutkan negosiasi dengan pihak-pihak terkait.

Hingga forum berakhir, belum ada formula final yang disepakati mengenai pembagian royalti karya jurnalistik, mekanisme pelaksanaannya, maupun target penerapan kebijakan secara konkret.

Rekomendasi yang lahir dari forum Bali ini akan dibawa ke Jakarta untuk dibahas bersama Dewan Pers, Kementerian Hukum, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hasilnya kelak akan menentukan arah pengaturan hak ekonomi yang melibatkan empat pihak sekaligus: perusahaan media, jurnalis, kreator konten, dan platform digital.

Forum ini menjadi sinyal penting bahwa pertarungan untuk keadilan ekonomi di era digital bukan lagi sekadar wacana. Bagi para jurnalis yang setiap hari mempertaruhkan waktu dan tenaga untuk memproduksi informasi berkualitas, pertanyaannya kini bukan lagi soal apakah mereka layak mendapat bagian yang adil — melainkan sudah seberapa lama mereka harus menunggu.



Follow Widget