SUNGGUMINASA, KETIK NALAR – Kabar penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mengejutkan publik Sulawesi Selatan. Tak lama berselang, tim kuasa hukumnya angkat bicara dan menegaskan sikap mereka di tengah pusaran proses hukum yang terus bergulir.
Adhi Bintang, kuasa hukum Sitti Husniah, menyatakan kliennya tetap kooperatif dan menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers pada Jumat, 25 September 2026, sehari setelah kabar penetapan tersangka mulai beredar luas.
“Kami tetap kooperatif dan menaruh hormat pada proses hukum,” kata Adhi dalam keterangan resminya.
Perkara yang menjerat Bupati Gowa ini bukan perkara yang baru muncul tiba-tiba. Adhi mengungkapkan bahwa penanganannya telah melewati beberapa institusi penegak hukum secara bertahap. Prosesnya bermula dari Reskrim Polresta Gowa, kemudian naik ke Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, hingga akhirnya ditangani oleh Kortastipidkor Mabes Polri.
Panjangnya alur penanganan perkara ini menunjukkan betapa seriusnya aparat penegak hukum memandang dugaan tindak pidana korupsi dalam urusan perizinan bangunan gedung dan izin lainnya di Kabupaten Gowa. Proses yang melalui tiga institusi berbeda itu juga memberi gambaran betapa kompleksnya konstruksi perkara yang kini membelit orang nomor satu di Gowa tersebut.
Meski menyatakan menghormati kewenangan aparat, tim kuasa hukum tidak sepenuhnya berdiam diri. Adhi menegaskan pihaknya akan mencermati dasar hukum serta kecukupan alat bukti yang digunakan dalam setiap keputusan yang diambil terhadap kliennya. Ini adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang dan menjadi bagian tak terpisahkan dari proses hukum yang adil.
Lebih jauh, Adhi menekankan bahwa penetapan tersangka bukanlah vonis akhir. Ia mengingatkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, asas praduga tidak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Status hukum yang disematkan kepada klien kami bukanlah kesimpulan akhir atas suatu perkara, melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa tim hukum Sitti Husniah siap menghadapi proses panjang ke depan, termasuk kemungkinan menguji legalitas dan keabsahan langkah-langkah penyidik di jalur hukum yang tersedia.
Yang lebih mengejutkan, tim kuasa hukum mengambil langkah yang cukup agresif. Mereka mendatangi Propam Polda Sulawesi Selatan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik. Pelanggaran itu diklaim terjadi bukan hanya terhadap Sitti Husniah sendiri, tetapi juga terhadap sejumlah saksi dalam perkara ini.
“Kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi maupun Ibu Bupati,” kata Adhi.
Laporan ke Propam ini mencerminkan langkah defensif sekaligus ofensif dari tim hukum. Mereka tidak hanya menunggu proses penyidikan berjalan, tetapi juga menggunakan jalur pengawasan internal kepolisian sebagai instrumen untuk mengawal kepentingan kliennya.
Tak berhenti di situ, kuasa hukum Sitti Husniah juga secara resmi meminta sejumlah lembaga pengawas untuk turut memantau jalannya penanganan perkara ini. Mereka menyasar Mabes Polri, Kapolri, Kompolnas, hingga Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan keamanan sebagai pihak yang diharapkan memberikan perhatian.
Permintaan pengawasan kepada lembaga-lembaga tersebut bukan tanpa alasan. Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal kepolisian dan Komisi III DPR memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan dari institusi Polri terkait penanganan suatu perkara. Langkah ini menunjukkan bahwa tim hukum ingin perkara kliennya mendapat sorotan dari berbagai pihak, bukan hanya diselesaikan secara internal di lingkup kepolisian.
Kasus dugaan korupsi PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa menjadi salah satu perkara yang menyedot perhatian publik, khususnya di Sulawesi Selatan. Perizinan bangunan gedung merupakan salah satu sektor yang rawan penyimpangan karena bersentuhan langsung dengan kepentingan bisnis, investasi, dan pembangunan daerah.
Penetapan seorang kepala daerah aktif sebagai tersangka korupsi selalu membawa implikasi luas, mulai dari roda pemerintahan daerah yang berpotensi terganggu, kepercayaan publik yang perlu dijaga, hingga nasib program-program pembangunan yang sedang berjalan. Di tengah situasi tersebut, sikap kooperatif yang diklaim oleh kuasa hukum Sitti Husniah menjadi elemen penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan di Kabupaten Gowa.
Adhi menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara yang menjerat Sitti Husniah secara profesional. Prinsip menghormati proses hukum sekaligus mengawal hak-hak klien akan menjadi pegangan tim dalam menghadapi setiap tahapan yang akan datang.
Proses hukum ini masih panjang. Setelah penetapan tersangka, langkah berikutnya adalah penahanan, penyusunan berkas perkara, pelimpahan ke jaksa penuntut umum, hingga persidangan. Di setiap tahapan itu, pertarungan antara aparat penegak hukum dan tim kuasa hukum terdakwa akan terus berlangsung di bawah sorotan publik.
Publik Gowa dan Sulawesi Selatan kini menunggu bagaimana proses hukum ini akan terus bergulir, dan apakah laporan dugaan pelanggaran penyidik di Propam Polda Sulsel akan mengubah dinamika penanganan perkara yang telah menempatkan seorang bupati aktif di kursi tersangka.




Tinggalkan Balasan