MAKASSAR, KETIK NALAR – Menjadi hari yang menentukan bagi Sirajudin Lasena. Bupati Bolaang Mongondow Utara itu ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sebuah operasi senyap yang bergerak serentak di tiga wilayah berbeda — Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo, pada Senin, 21 September 2026. Bukan hanya orang yang diamankan, ratusan juta rupiah uang tunai pun ikut disita.
KPK menyebut operasi ini sebagai Operasi Tangkap Tangan ke-21 sepanjang tahun 2026 — sebuah angka yang mencerminkan betapa aktifnya lembaga antirasuah ini bergerak di tengah tahun yang belum genap berakhir.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan uang tunai dalam pecahan rupiah dari sejumlah lokasi yang tersebar lintas provinsi. “Tim mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total senilai ratusan juta rupiah,” ujarnya. Sebagian uang diamankan di Jakarta bersama para tersangka, sementara sebagian lagi ditemukan di Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Total 14 orang diamankan dalam operasi yang berlangsung dengan kecepatan dan ketelitian khas operasi senyap KPK tersebut. Sirajudin Lasena sendiri ditangkap di Jakarta bersama empat orang lainnya. Sementara itu, delapan orang dijaring di wilayah Sulawesi Utara, dan satu orang lagi diamankan di Gorontalo — menjadikan operasi ini salah satu OTT dengan jangkauan geografis paling luas tahun ini.
Mereka yang turut terjaring bukan sembarang nama. Jajaran kepala dinas, aparatur sipil negara, hingga pihak swasta masuk dalam daftar orang-orang yang kini harus berhadapan dengan pertanyaan-pertanyaan penyidik KPK. Komposisi ini mengisyaratkan adanya jaringan yang terstruktur, bukan sekadar tindakan individual.
Sebagai kepala daerah, Sirajudin Lasena memimpin Kabupaten Bolaang Mongondow Utara — sebuah daerah di pesisir utara Provinsi Sulawesi Utara yang berbatasan langsung dengan Laut Sulawesi. Posisi strategis seorang bupati dalam rantai pengambilan keputusan di tingkat kabupaten — mulai dari penganggaran, perizinan, hingga pengadaan barang dan jasa — menjadikannya simpul yang kerap menjadi sasaran praktik korupsi.
KPK tidak banyak mengumbar detail mengenai konstruksi perkara pada tahap awal ini. Hal itu wajar — penyelidikan masih berjalan, dan lembaga ini dikenal berhati-hati dalam merilis informasi sebelum status hukum para pihak resmi ditetapkan.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan apakah para pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka, atau dilepaskan. Jam terus berdetak sejak Senin malam itu.
OTT memang bukan hal baru bagi KPK. Namun setiap kali operasi semacam ini terjadi, ia selalu meninggalkan pertanyaan besar: seberapa dalam akar masalahnya? Dalam banyak kasus OTT sebelumnya, penangkapan satu orang menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang jauh lebih besar.
Fakta bahwa uang ditemukan di tiga wilayah berbeda — Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo — memberi gambaran tentang betapa luasnya pergerakan dalam kasus ini. Ini bukan transaksi di satu meja. Ada pergerakan uang, ada koordinasi lintas wilayah, dan ada banyak orang yang terlibat.
Kehadiran pihak swasta di antara mereka yang ditangkap juga menjadi catatan tersendiri. Dalam pola korupsi pengadaan atau perizinan, pelaku dari sektor swasta kerap berperan sebagai pemberi suap — pihak yang berkepentingan atas keputusan atau proyek tertentu. Apakah pola itu yang sedang dibongkar KPK kali ini, masih harus menunggu pengumuman resmi.
Yang pasti, nama Sirajudin Lasena kini masuk dalam daftar panjang kepala daerah yang harus mempertanggungjawabkan kekuasaannya di hadapan hukum. Dalam satu dekade terakhir, KPK telah menjerat puluhan bupati dan wali kota dari berbagai penjuru nusantara. Pola yang berulang ini menunjukkan bahwa korupsi di level pemerintahan daerah masih menjadi tantangan struktural yang belum tuntas diatasi.
Di sisi lain, OTT ke-21 di tahun 2026 juga menjadi sinyal bahwa KPK tidak sedang melambat. Di tengah berbagai tekanan dan sorotan publik terhadap lembaga ini dalam beberapa tahun terakhir, angka itu seolah menjadi jawaban: penegakan hukum masih berjalan.
Masyarakat Bolaang Mongondow Utara kini menunggu kepastian. Pemerintahan daerah yang kehilangan nahkodanya di tengah masa jabatan adalah situasi yang tidak mudah — baik secara administratif maupun politis. Namun hukum tidak mengenal waktu yang tepat atau tidak tepat untuk bekerja.
Dalam 24 jam ke depan sejak penangkapan, KPK harus mengambil keputusan. Dan keputusan itu akan menentukan langkah selanjutnya — bukan hanya bagi Sirajudin Lasena, tetapi juga bagi 13 orang lainnya yang kini berada dalam genggaman penyidik.




Tinggalkan Balasan