JAKARTA, KETIK NALAR – Sebuah kabar mengejutkan datang dari lingkar kekuasaan pada 15 Oktober 2026. Presiden Prabowo Subianto mencopot Letjen TNI Suharyanto dari kursi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan seketika melantik penggantinya, Letjen Kristomei Sianturi. Bukan tanpa alasan — sehari sebelumnya, adik kandung Suharyanto ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sebuah operasi tangkap tangan.

Adik yang dimaksud adalah Bima Setyawan, seorang tenaga ahli kepala BNPB yang posisinya diduga tidak lepas dari hubungan darah dengan sang kakak. KPK menetapkan Bima sebagai tersangka dalam perkara korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan — dana yang sejatinya disiapkan negara untuk merespons darurat bencana dengan cepat.

Dari tangan Bima dan para tersangka lainnya, penyidik menyita sekitar Rp3,3 miliar uang tunai, ratusan gram emas, serta sejumlah aset kripto. Angka yang mencolok untuk sebuah dana yang seharusnya mengalir ke tenda pengungsian, dapur umum, dan obat-obatan bagi korban bencana.

Total lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Bima Setyawan, ada Richard Erlangga yang juga menjabat tenaga ahli, Gabriel Purwaka Sigit selaku Pejabat Pembuat Komitmen, serta dua pihak dari sektor swasta. Pola yang terungkap adalah pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa — vendor diatur, anggaran diarahkan, dan keuntungan mengalir ke kantong segelintir orang.

Suharyanto sendiri hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Pencopotannya dari jabatan bukan berarti penetapan bersalah. Namun sebagai pemimpin lembaga, ia menanggung konsekuensi atas apa yang terjadi di bawah atapnya — termasuk fakta bahwa adik kandungnya duduk sebagai pejabat di lembaga yang sama.

Pertanyaan ini relevan untuk diajukan: bagaimana seorang kerabat dekat seorang kepala lembaga negara bisa memperoleh jabatan di lembaga yang dipimpinnya? Di mana mekanisme pengawasan konflik kepentingan bekerja? Apakah ada pejabat lain yang mengetahui dan membiarkan?

Jabatan publik bukan hak waris. Lembaga negara bukan perusahaan keluarga yang bisa dikelola atas dasar kepercayaan antar saudara. Ketika batas antara ruang publik dan ruang privat menjadi kabur, korupsi menemukan celahnya.

Yang membuat kasus ini terasa lebih berat adalah konteksnya. Ketika operasi KPK berlangsung, kabut asap masih menyelimuti sebagian wilayah Sumatra dan Kalimantan. Warga kehilangan rumah akibat banjir di berbagai daerah. Rakyat membutuhkan pertolongan, sementara lembaga yang seharusnya menjadi garda depan penanganan bencana harus menghadapi skandal yang mengguncang kepercayaan publik.

Dana Siap Pakai adalah instrumen yang dirancang untuk kecepatan. Dalam kondisi darurat, birokrasi dipangkas, proses dipercepat, dan dana harus segera bergerak menuju lokasi bencana. Fleksibilitas ini yang kemudian diduga dimanfaatkan — justru karena pengawasannya lebih longgar dibanding anggaran reguler.

Jika dugaan yang dibangun KPK terbukti di pengadilan, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ada korban nyata di balik setiap rupiah yang diselewengkan — mereka yang menunggu bantuan di pengungsian, anak-anak yang kehilangan sekolahnya, keluarga yang kehilangan segalanya.

KPK kini menghadapi ujian kepercayaan. Tidak cukup hanya menetapkan para pelaku lapangan. Publik menunggu apakah penyidikan akan menelusuri lebih dalam — ke atas, ke samping, ke mana pun aliran uang dan keputusan itu bermuara — tanpa terkecuali.

Prabowo telah memberi sinyal tegas dengan pencopotan itu. Tapi sinyal tidak cukup. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan adalah satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan kepada lembaga yang seharusnya hadir paling cepat saat rakyat paling membutuhkan.

BNPB harus menjadi benteng, bukan ladang. Dana bencana harus sampai ke korban, bukan berhenti di tangan perantara. Dan kepercayaan rakyat terhadap negara tidak bisa terus-menerus digadaikan oleh mereka yang diberi mandat untuk melindunginya.



Follow Widget