JAKARTA, KETIK NALAR – Rasa cemburu berujung tragedi. Seorang ayah di Jakarta Timur tega menghabisi nyawa bayi kandungnya sendiri yang baru berusia 11 bulan—sebuah kekejaman yang sempat disembunyikan di balik skenario kebohongan.

Polisi menangkap RPP (29), warga Kampung Lio, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, atas dugaan penganiayaan berat yang menewaskan anaknya. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026, namun baru terungkap ke publik setelah penyelidikan intensif aparat Polsek Cakung membongkar kebohongan yang dibangun pelaku.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP I Made Budi, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangannya pada Selasa, 6 Oktober 2026. Ia menyebut perbuatan pelaku sebagai penganiayaan keji yang tidak bisa ditoleransi oleh hukum maupun nurani.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif kejahatan ini terbilang absurd sekaligus menyayat hati. RPP diduga dibakar api cemburu setelah mendapati istrinya berkomunikasi melalui pesan dengan orang lain. Alih-alih menghadapi istrinya secara langsung, ia justru melampiaskan amarah kepada sosok yang paling tidak berdaya—bayinya sendiri.

“Motif dari hasil pemeriksaan sementara karena pelaku cemburu istrinya chat-chat dengan orang lain dan dilampiaskan ke anak,” jelas AKP I Made Budi.

Kronologi kejadian terungkap secara gamblang dalam pemeriksaan. Pada hari kejadian, RPP membenturkan bagian belakang kepala sang bayi ke dinding rumah sebanyak tiga kali. Belum puas, ia kemudian memukul bagian punggung bayi dengan tangan kanan yang mengepal. Kekerasan brutal itu merenggut nyawa sang bayi yang bahkan belum sempat belajar berjalan.

Tindakan biadab itu tidak langsung terungkap. RPP mencoba menutup jejaknya dengan merekayasa kronologi kejadian—ia mengklaim korban tertimpa kipas angin. Kebohongan itu sempat dipercaya, namun penyelidikan lebih lanjut membongkar cerita palsu yang ia rancang. Fakta demi fakta kemudian mengalir ke permukaan, menghancurkan alibi yang ia bangun.

Jenazah bayi malang itu kemudian dievakuasi menggunakan ambulans Puskesmas Cakung menuju RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses pengiriman jenazah didampingi perawat Puskesmas Cakung serta anggota PPA/PPO Polres Metro Jakarta Timur—unit yang secara khusus menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kasus ini kembali menyoroti betapa rentannya anak-anak sebagai korban kekerasan dalam lingkungan yang seharusnya paling aman bagi mereka: rumah sendiri. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dari tahun ke tahun konsisten menunjukkan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak paling banyak berasal dari lingkaran keluarga dekat, termasuk orang tua kandung.

Psikolog kerap mengingatkan bahwa kecemburuan yang tidak dikelola dengan sehat dapat meledak menjadi amarah destruktif. Ketika seseorang kehilangan kendali atas emosinya dan tidak memiliki kemampuan regulasi diri yang memadai, pihak yang paling lemah di sekitarnya berisiko menjadi sasaran kemarahan yang salah arah. Dalam kasus ini, korbannya adalah seorang bayi yang sama sekali tidak mengerti apa yang sedang terjadi.

RPP kini ditahan di Polsek Cakung dan tengah menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara komprehensif sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidaklah ringan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal berlapis dari KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian juga berpotensi diterapkan oleh jaksa penuntut umum.

Tragedi di Kampung Lio ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak mengenal usia korban. Bayi sekalipun tidak luput dari amarah orang dewasa yang gagal mengendalikan dirinya. Negara, melalui aparat hukum dan lembaga perlindungan anak, memikul tanggung jawab untuk memastikan kasus seperti ini tidak hanya diselesaikan di meja persidangan, tetapi juga menjadi bahan edukasi publik yang lebih luas tentang pentingnya kesehatan mental dan pengelolaan emosi dalam keluarga.

Sementara itu, RPP menunggu proses hukum yang akan menentukan nasibnya—seorang ayah yang telah mengkhianati perannya dengan cara yang paling tidak termaafkan.



Follow Widget