MAKASSAR, KETIK NALAR – Datang ke kantor polisi seharusnya menjadi langkah pertama menuju keadilan. Seseorang yang ditipu, dianiaya, atau kehilangan hartanya membuat laporan karena masih percaya bahwa negara hadir untuk melindunginya. Kepercayaan itu bukan sesuatu yang datang begitu saja—ia dibangun dari keyakinan bahwa institusi kepolisian memang ada untuk mengabdi kepada masyarakat, bukan sebaliknya.
Namun di balik kepercayaan itu, sebagian pelapor justru menghadapi kenyataan yang berbeda. Setelah laporan resmi dibuat, mulai terdengar pembicaraan soal uang bensin, biaya turun lapangan, biaya perjalanan, atau kebutuhan operasional lain agar perkara bisa bergerak. Tidak semua penyidik seperti itu, dan generalisasi tentu tidak adil. Tapi ketika keluhan serupa terus bermunculan dari berbagai penjuru, pertanyaan yang sama tetap harus diajukan: mengapa korban harus ikut membiayai tugas yang seharusnya ditanggung negara?
Pertanyaan itu bukan retorika semata. Polri adalah institusi negara yang bekerja dengan anggaran publik. Pada 2026, pagu anggaran Polri berada di kisaran Rp 146,05 triliun. Untuk tahun 2027, angkanya mencapai sekitar Rp 139,19 triliun—mencakup belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal. Tidak seluruh anggaran itu tentu diperuntukkan bagi penyidikan, namun jelas bahwa negara memang menyediakan pembiayaan untuk menjalankan fungsi kepolisian secara menyeluruh.
Dasar hukumnya pun sudah tegas. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, menegaskan dalam Pasal 52 bahwa biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan penyidikan dibebankan kepada negara. Ini bukan sekadar frasa normatif—ini adalah garis yang memisahkan antara kewajiban negara dan tanggung jawab warga. Kalau suatu pengeluaran memang bagian dari penyidikan, maka tagihan itu tidak boleh jatuh ke tangan pelapor.
KUHAP baru juga mengatur perlindungan bagi korban secara lebih tegas. Pasal 54 menegaskan bahwa biaya untuk perlindungan pelapor, pengadu, saksi, dan korban juga dibebankan kepada negara. Posisi korban dalam hukum seharusnya jelas: mereka datang untuk mendapatkan perlindungan dan penegakan hukum, bukan untuk menjadi sumber pendanaan bagi perkara yang sedang mereka laporkan sendiri.
Dengan landasan hukum seperti itu, alasan seperti uang bensin, biaya turun lapangan, biaya mencari terlapor, biaya ahli, atau kebutuhan operasional lainnya tidak bisa begitu saja dilempar kepada pelapor—jika memang kebutuhan itu merupakan bagian dari proses penyidikan. Ketika biaya-biaya itu tetap dibebankan kepada korban, maka aturan yang ada hanya bagus di atas kertas. Negara telah mengatur siapa yang bertanggung jawab membayar, tetapi korban masih diminta menutup kekurangannya dari kantong sendiri.
Ada pembedaan penting yang perlu dipahami di sini. Korban memang bisa saja mengeluarkan biaya untuk keperluan pribadinya: transportasi ke kantor polisi, penggandaan dokumen untuk arsip sendiri, atau jasa pengacara yang ia pilih sendiri. Itu adalah pengeluaran pribadi yang wajar dan tidak bisa disamakan dengan meminta korban membiayai kegiatan operasional yang dilakukan penyidik dalam rangka menangani perkaranya.
Data dari Ombudsman RI memberikan gambaran yang tidak bisa diabaikan. Laporan Kinerja Ombudsman RI 2025 mencatat 713 laporan yang berkaitan dengan kepolisian. Dari angka itu, sebanyak 433 laporan menyentuh urusan penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, daftar pencarian orang, visum, laboratorium kriminalistik, SP2HP, SPDP, hingga proses P-21. Angka 433 itu tidak berarti semuanya soal pungutan uang—keluhannya beragam dan mencakup banyak aspek penanganan perkara. Namun data itu tetap menunjukkan bahwa tahap penyelidikan dan penyidikan menjadi salah satu titik pelayanan kepolisian yang paling banyak bersentuhan langsung dengan keluhan masyarakat.
Ombudsman juga mencatat bahwa penundaan berlarut menjadi salah satu bentuk dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan. Keluhan banyak bermuara pada lambatnya proses penyelidikan atau penyidikan, serta persoalan profesionalitas penyidik. Masalahnya bukan hanya apakah laporan diterima atau tidak—tetapi apa yang terjadi setelah laporan itu masuk dan mengendap.
Di situlah persoalan mulai bergeser menjadi serius. Ketika perkara berjalan terlalu lambat, penyidik sulit dihubungi, perkembangan tidak jelas, dan pelapor harus berkali-kali datang hanya untuk menanyakan nasib perkaranya, korban berada dalam posisi yang sangat lemah. Dari kondisi itulah bisa muncul kesan—atau bahkan kenyataan—bahwa perkara baru akan bergerak jika ada “dorongan” tambahan dari luar sistem.
Kondisi semacam ini berbahaya karena membuka ruang bagi transaksi yang tidak semestinya. Masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum seringkali merasa tidak punya banyak pilihan. Menolak berarti khawatir perkaranya semakin terbengkalai. Menyetujui berarti harus kembali merogoh kantong, padahal sebelumnya mereka sudah menjadi korban.
SP2HP—Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan—sebenarnya dirancang untuk memutus rantai ketidakpastian ini. Surat tersebut adalah hak pelapor dan berfungsi agar perkembangan penanganan perkara bisa diketahui secara transparan dan berkala. Kalau perkembangan perkara rutin disampaikan, alasan keterlambatan dijelaskan dengan jujur, dan jalur komunikasi antara penyidik dan pelapor terjaga dengan baik, maka ruang bagi munculnya kesan bahwa perkara harus “didorong” dengan uang akan jauh lebih sempit.
Persoalan ini juga menyentuh dimensi keadilan yang lebih dalam. Orang yang berkecukupan mungkin masih mampu mengeluarkan biaya tambahan tanpa terlalu terbebani. Tapi bagaimana dengan korban yang kehilangan sepeda motor satu-satunya untuk mencari nafkah? Bagaimana dengan buruh yang tabungannya lenyap karena ditipu? Pedagang kecil yang kehilangan modal usaha? Atau keluarga sederhana yang mengalami kekerasan dan tidak punya pilihan selain melapor?
Mereka datang ke kantor polisi setelah kehilangan sesuatu yang berharga. Kalau setelah itu masih harus menyediakan dana agar proses hukum bisa bergerak, beban korban menjadi berlapis-lapis. Mereka tidak hanya harus membuktikan bahwa dirinya dirugikan—mereka juga seolah harus membuktikan bahwa mereka punya cukup uang untuk mengejar keadilan.
Penegakan hukum tidak boleh bekerja seperti sistem tiket dengan kelas berbeda. Tidak boleh ada kesan bahwa mereka yang tidak mampu harus menunggu lebih lama, sementara yang bisa menyediakan biaya tambahan mendapat jalur lebih cepat. Keadilan yang dipengaruhi oleh kemampuan membayar bukan lagi keadilan—ia hanyalah layanan berbayar yang menggunakan seragam hukum.
Jika ada satuan atau unit tertentu yang benar-benar mengalami keterbatasan anggaran operasional, penyelesaiannya harus melalui sistem yang benar: evaluasi perencanaan anggaran, distribusi yang lebih merata, pengawasan penggunaan, dan reformasi tata kelola internal. Kekurangan anggaran diselesaikan lewat mekanisme negara—bukan dengan menjadikan pelapor sebagai kas kecil berjalan.
Besarnya anggaran Polri memang tidak otomatis membuat setiap perkara selesai dengan cepat. Ada perkara yang rumit secara teknis: saksi sulit ditemukan, alat bukti terbatas, tersangka berpindah tempat, atau proses pembuktian memerlukan waktu dan keahlian khusus. Itu dipahami. Namun perkara yang rumit berbeda dengan perkara yang tidak jelas perkembangannya—dan keterbatasan teknis berbeda dengan permintaan uang kepada korban tanpa dasar hukum yang jelas.
Yang paling dibutuhkan masyarakat sebenarnya sederhana. Prosedur yang jelas dan bisa diakses, perkembangan perkara yang disampaikan secara berkala, penyidik yang bisa dihubungi melalui mekanisme yang wajar, serta penjelasan yang jujur jika ada hambatan. Dan yang paling penting: tidak ada permintaan uang tanpa dasar. Itu bukan tuntutan berlebihan—itu adalah standar minimum pelayanan penegakan hukum yang semestinya sudah berjalan.
Pengawasan juga harus berjalan dengan gigi yang sesungguhnya. Ketika ada dugaan pungutan oleh oknum, atau ketika perkara dibiarkan tanpa perkembangan yang wajar dalam jangka waktu panjang, masyarakat perlu memiliki jalur pengaduan yang benar-benar berfungsi dan memberi efek jera. Propam, mekanisme pengawasan penyidikan internal, dan Ombudsman seharusnya menjadi mekanisme koreksi yang aktif—bukan sekadar daftar alamat yang baru dicari setelah korban sudah kelelahan mengejar perkaranya sendiri.
Pada akhirnya, inti persoalan ini bukan semata soal nominal uang yang diminta. Masalah yang jauh lebih besar adalah jangan sampai masyarakat sampai pada kesimpulan bahwa hukum hanya bisa bergerak jika ikut dibiayai dari kantong pribadi. Begitu keyakinan itu mengakar, kepercayaan terhadap penegakan hukum akan ikut tergerus—dan itu jauh lebih mahal dari anggaran mana pun.
Selama masyarakat masih datang ke Polres dan Polda untuk membuat laporan, berarti kepercayaan itu belum sepenuhnya hilang. Negara sudah menyediakan anggaran. KUHAP sudah menegaskan bahwa biaya penyidikan ditanggung negara. Mekanisme pengawasan juga tersedia. Maka tidak ada alasan yang bisa diterima untuk membuat korban merasa harus ikut patungan agar hukum bisa bekerja.
Korban seharusnya datang membawa laporan, bukti, dan keterangan—bukan datang dengan laporan di tangan kanan dan dompet di tangan kiri. Kalau penyidikan memang sudah dibayar oleh negara, jangan sampai masyarakat merasa perkara mereka baru punya bahan bakar setelah korban sendiri yang mengisi tangkinya.




Tinggalkan Balasan