MAKASSAR, KETIK NALAR – Tujuh remaja diduga anggota geng motor berhasil diringkus polisi setelah beraksi merusak etalase toko dan pertamini milik warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penangkapan berlangsung di wilayah Barombong, Kota Makassar, Selasa, 6 Oktober 2026—dua hari setelah aksi perusakan terjadi.

Aksi brutal itu berlangsung dini hari, Minggu, 4 Oktober 2026, di sebuah toko di Jalan Benteng Somba Opu, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga. Korban pertama berinisial BL baru menyadari kerugiannya saat terbangun dari tidur dan mendapati lemari etalase miliknya hancur berantakan. Tak jauh dari sana, pertamini milik warga berinisial HR juga ditemukan roboh.

Rekaman kamera CCTV merekam seluruh kejadian. Dari video yang beredar, rombongan pelaku tiba di lokasi menggunakan sepeda motor, lalu berhenti di tengah jalan. Beberapa dari mereka turun dan berlari sebelum akhirnya merobohkan pertamini dengan paksa—sebuah aksi yang terorganisir meski dilakukan oleh para remaja berusia belasan tahun.

Kapolresta Gowa Kombes Muhammad Yusuf mengonfirmasi ketujuh pelaku kini telah diamankan dan dibawa ke Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan. Ketujuh remaja itu masing-masing berinisial S (16 tahun), MF (17 tahun), I (16 tahun), S (17 tahun), SF (17 tahun), SDB (17 tahun), dan FA (16 tahun).

“Tujuh remaja diamankan dan dibawa ke Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Yusuf kepada wartawan, Rabu, 7 Oktober 2026.

Polisi bergerak cepat setelah laporan perusakan masuk ke meja piket. Tim penyelidik menelusuri jejak para pelaku hingga akhirnya menemukan mereka sedang berkeliling menggunakan sepeda motor di kawasan Barombong. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan: satu bilah senjata tajam jenis samurai, satu buah ketapel, tiga anak panah busur, tiga unit telepon seluler, dan dua sepeda motor. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aksi perusakan bukan sekadar ulah iseng, melainkan sudah direncanakan.

“Mengamankan satu bilah senjata tajam jenis samurai, satu buah ketapel, tiga anak panah busur, tiga unit telepon seluler, serta dua sepeda motor,” kata Yusuf.

Kerugian yang dialami kedua korban ditaksir mencapai sekitar Rp 2 juta. Angka yang mungkin terkesan kecil, namun dampak psikologis bagi warga sekitar jauh lebih besar—ketakutan akan meluasnya aksi geng motor di kawasan tersebut menjadi keresahan nyata yang tak bisa diabaikan.

Korban BL kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Gowa. Laporan itulah yang menjadi titik awal penyelidikan hingga ketujuh remaja berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 48 jam.

Pihak kepolisian menyatakan masih terus mendalami kasus ini. Motif penyerangan dan peran masing-masing pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif. Rekaman CCTV dari beberapa titik juga tengah dianalisis untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang belum tertangkap.

Langkah hukum sudah menanti para remaja tersebut. Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan melanggar Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang perusakan barang milik orang lain yang dapat diancam dengan hukuman pidana.

Kasus ini kembali menyoroti fenomena geng motor yang masih menjadi ancaman ketertiban di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan. Kelompok-kelompok remaja yang bergerak di malam hari dengan senjata tajam bukan sekadar masalah keamanan, melainkan juga cerminan dari persoalan sosial yang lebih dalam: lemahnya pengawasan, minimnya ruang aktivitas positif bagi remaja, dan longgarnya jaringan sosial di lingkungan perkotaan dan pinggiran.

Polresta Gowa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aksi kekerasan jalanan, termasuk yang melibatkan kelompok remaja. Penangkapan tujuh tersangka ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme, seberapa pun kecil atau besarnya skala kejadian.

Sementara itu, warga di sekitar Kecamatan Pallangga berharap kasus ini segera tuntas dan pelaku mendapat sanksi setimpal. Bagi BL dan HR, dua warga yang menjadi korban, kerusakan yang mereka alami bukan hanya soal materi—melainkan juga rasa aman yang terenggut di malam hari di depan rumah mereka sendiri.



Follow Widget