MAKASSAR, KETIK NALAR – Sebuah surat keputusan mengakhiri kekuasaan yang baru seumur jagung. Menteri Dalam Negeri resmi memberhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melalui SK Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 tertanggal 14 Oktober 2026—kurang dari dua tahun setelah ia dilantik. Kursi bupati yang diraih lewat kontestasi ketat itu kini beralih tangan ke wakilnya, Darmawangsyah Muin.

Drama politik yang berbulan-bulan mengguncang Kabupaten Gowa akhirnya mencapai babak penutupnya. Mahkamah Agung pada 1 Oktober 2026 mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026—sebuah putusan yang membuka jalan bagi Kemendagri untuk menerbitkan SK pemberhentian. Proses panjang itu bermula dari Hak Menyatakan Pendapat yang disepakati bulat oleh 45 anggota DPRD dari tujuh fraksi.

Tuduhan terhadap Sitti Husniah bukan hanya satu. DPRD menggulirkan hak angket yang menyeret berbagai dugaan: pelanggaran norma kepatutan, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah senilai Rp16 miliar, hingga pencabutan beasiswa doktoral yang menuai kontroversi. Akumulasi persoalan itulah yang mendorong parlemen daerah mengambil langkah konstitusional paling jauh yang tersedia bagi mereka.

Masalah hukum Sitti Husniah tidak berhenti di situ. Kortastipidkor Polri telah menetapkan dia sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung. Dari penelusuran penyidik, uang yang terlacak dalam perkara itu mencapai Rp1,1 miliar.

Di tengah tekanan berlapis itu, Sitti Husniah sempat melancarkan serangan balik. Ia menuding adanya sabotase atas pengiriman surat tanggapan Mahkamah Agung yang disebut nyasar ke Pengadilan Agama Sungguminasa melalui PT Pos Indonesia—bukan ke pihak yang semestinya menerimanya. Bupati yang kini sudah dicopot itu berencana mengirim surat kepada MA dan Kemendagri, sekaligus menempuh jalur hukum.

Pengacaranya, Adhi Bintang, bahkan menjanjikan akan ada sesuatu yang “dibongkar”. Namun hingga 15 Oktober 2026, belum ada keterangan resmi yang disampaikan kubu Sitti Husniah kepada publik. Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengonfirmasi bahwa SK pemberhentian telah diterbitkan. Dokumen fisiknya sudah menunggu di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Sementara nasib mantan atasannya diputuskan dari Jakarta, Darmawangsyah Muin justru tengah berada di lapangan. Pada hari yang sama dengan terbitnya SK pemberhentian—14 Oktober 2026—Wawan, sapaan akrabnya, membuka kegiatan TNI Manunggal Masuk Desa ke-130 di Desa Barembeng. Program senilai Rp1,5 miliar itu mencakup pembangunan jalan sepanjang 2,3 kilometer, pembangunan talud, rehabilitasi rumah tidak layak huni, dan pengeboran sumur air bersih.

Penunjukan Wawan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Gowa bukan tanpa dasar rekam jejak. Pria kelahiran Gowa, 27 Desember 1975 ini bukan figur baru dalam lanskap politik Sulawesi Selatan. Sebelum menjadi Wakil Bupati Gowa, ia pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Sulsel periode 2019–2024 dan Ketua Komisi D DPRD Sulsel periode 2014–2019. Pada Pemilihan Legislatif 2019, ia berhasil meraup 39.834 suara.

Rekam jejaknya merentang lebih jauh dari kursi dewan. Wawan pernah menjabat Sekretaris DPD Gerindra Sulsel dan Sekretaris Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran. Di luar politik formal, ia aktif di berbagai organisasi: Ketua Umum Lembaga Tani Nasional Indonesia, Ketua KONI Sulsel yang terpilih secara aklamasi pada 2025, Ketua DPC HKTI Gowa, hingga Ketua cabang olahraga bela diri Tarung Derajat. Ia juga menyandang gelar pemangku adat Anrong Guru Taeng sejak Agustus 2018.

Latar belakang pendidikannya pun terbilang beragam. Putra Abdul Muin Karaeng Muntu ini menamatkan pendidikan dasar di SD Inpres Lambengi, lanjut ke SMP Negeri 1 Sungguminasa, kemudian STM Negeri 1 Makassar. Ia meraih gelar sarjana dari Institut Teknologi Indonesia Serpong, lalu menyelesaikan studi pascasarjana bidang Manajemen Administrasi di Universitas Hasanuddin melalui program Lembaga Administrasi Negara.

Kembali ke babak awal perjalanan duet Sitti Husniah dan Wawan: keduanya maju dalam Pilkada Gowa 2024 dengan tagline “Hati Damai”. Mereka mendapat dukungan koalisi besar—Gerindra, PAN, Golkar, PDIP, Demokrat, PKS, Perindo, dan Hanura. Hasilnya, mereka meraih 225.492 suara atau 53,62 persen dari total suara sah, dan dilantik secara resmi pada 20 Februari 2025.

Tidak ada yang menyangka “hati damai” itu akan retak begitu cepat. Kurang dari dua tahun setelah pelantikan, duet yang dibangun dengan narasi kebersamaan itu berakhir di persimpangan jalan yang berbeda: satu menghadapi proses hukum, satu menjalankan roda pemerintahan.

Yang perlu digarisbawahi, status tersangka bukanlah vonis bersalah. Proses hukum yang adil mensyaratkan semua pihak mendapat kesempatan membela diri, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Apa yang terjadi pada Sitti Husniah adalah konsekuensi dari mekanisme konstitusional yang memang tersedia dalam sistem pemerintahan daerah—bukan penghakiman akhir atas seseorang.

Yang menjadi pertanyaan kini adalah bagaimana stabilitas pemerintahan Gowa ke depan. Sebagai Plt Bupati, Wawan memiliki kewenangan yang terbatas dibandingkan kepala daerah definitif. Sejumlah keputusan strategis memerlukan kepastian kepemimpinan yang penuh. Rakyat Gowa, di tengah pergolakan elite yang menyita perhatian publik ini, tetap membutuhkan layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur yang tidak boleh terhenti.

Apakah Sitti Husniah akan melanjutkan perlawanan hukum dan kembali menggalang dukungan massa, atau memilih menerima keputusan ini dengan lapang dada—masih menjadi pertanyaan terbuka. Yang jelas, babak baru pemerintahan Gowa telah resmi dimulai, dengan Darmawangsyah Muin di kursi pimpinan, dan sebuah catatan sejarah yang tidak mudah dilupakan oleh warga Butta Bersejarah itu.



Follow Widget