SINJAI, KETIK NALAR – Belum genap satu tahun berjalan, Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai telah mencatat 405 perkara perceraian — angka yang mengkhawatirkan dan belum menghitung sisa bulan yang tersisa di 2026.

Dari ratusan perkara itu, mayoritas bukan datang dari suami yang menjatuhkan talak, melainkan dari istri yang memilih mengajukan gugatan. Sebanyak 317 perkara merupakan cerai gugat, sementara 88 perkara lainnya adalah cerai talak. Perbandingan ini mencerminkan pergeseran yang signifikan dalam dinamika rumah tangga di daerah tersebut.

Hakim Pengadilan Agama Sinjai, Fathur Rahman, mengonfirmasi data tersebut dalam keterangannya pada Selasa, 6 Oktober 2026. Ia menyebut bahwa angka ini dikumpulkan sejak awal Januari hingga tanggal tersebut, dan masih berpotensi bertambah seiring berjalannya waktu.

Di balik tingginya angka gugatan dari pihak istri, tersimpan beragam kisah rumah tangga yang retak. Perselisihan yang tak berkesudahan menjadi salah satu pemicu utama. Pasangan yang terus-menerus bertengkar tanpa jalan keluar akhirnya memilih jalur hukum sebagai solusi terakhir.

Tekanan ekonomi turut menjadi faktor besar yang memperparah kondisi rumah tangga. Ketika kebutuhan hidup tak terpenuhi dan suami tidak mampu menjalankan peran sebagai kepala keluarga secara finansial, retaknya hubungan hanya tinggal menunggu waktu.

Satu fenomena yang kian memprihatinkan adalah dampak judi online. Fathur menyebut kebiasaan berjudi daring kini masuk dalam deretan faktor penyebab perceraian yang dicatat pengadilan. Kecanduan judi online tidak hanya menguras keuangan keluarga, tetapi juga menciptakan konflik yang berkepanjangan di dalam rumah tangga.

Selain itu, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT masih menjadi noda gelap yang mendorong para istri berani melepaskan ikatan pernikahan. Suami yang meninggalkan pasangan tanpa kabar juga tercatat sebagai salah satu alasan yang kerap diajukan dalam gugatan.

Adapun kebiasaan mabuk-mabukan menjadi faktor lain yang menggerus keharmonisan keluarga. Kombinasi dari berbagai persoalan inilah yang pada akhirnya membuat banyak perempuan memilih berpisah daripada terus bertahan dalam kondisi yang menyiksa.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka 2026 menunjukkan tren yang perlu diwaspadai. Pada 2025, total perceraian yang ditangani PA Sinjai tercatat sebanyak 450 kasus sepanjang satu tahun penuh — terdiri dari 364 cerai gugat dan 86 cerai talak. Dengan capaian 405 kasus hanya dalam sembilan bulan lebih, angka tahun ini berpotensi melampaui atau menyamai catatan tahun lalu.

Gugatan perceraian ini datang dari berbagai latar belakang profesi. Aparatur Sipil Negara pun tak luput dari fenomena ini, meski sebagian besar perkara justru berasal dari pasangan yang belum memiliki pekerjaan tetap. Hal ini mengindikasikan bahwa ketidakstabilan ekonomi memiliki korelasi kuat dengan tingkat perceraian di Sinjai.

Sebelum perkara masuk ke tahap pemeriksaan pokok, Pengadilan Agama Sinjai mewajibkan kedua pihak menjalani proses mediasi. Langkah ini merupakan upaya untuk mendamaikan pasangan sebelum perceraian benar-benar terjadi secara hukum.

Hasilnya tak menggembirakan. Dari 38 perkara yang telah menjalani mediasi sepanjang 2026, hanya satu yang berhasil berdamai melalui akta perdamaian resmi. Sebanyak 17 perkara mencapai kesepakatan sebagian, tujuh perkara dicabut, lima perkara dinyatakan gagal, dan tiga perkara tidak dapat dilaksanakan prosesnya.

Data mediasi ini memperlihatkan betapa sulitnya memulihkan hubungan yang sudah terlanjur retak. Dari 38 upaya rekonsiliasi, hanya satu yang berujung pada perdamaian penuh — sebuah cerminan bahwa ketika seseorang sudah melangkah ke pengadilan, keputusan untuk bercerai hampir selalu sudah bulat.

Tingginya angka perceraian di Sinjai bukan sekadar statistik. Di balik setiap nomor perkara terdapat keluarga yang hancur, anak-anak yang harus beradaptasi dengan kehidupan baru, dan dua orang dewasa yang memilih mengakhiri janji yang pernah mereka ucapkan. Persoalan ini menuntut respons serius, tidak hanya dari lembaga hukum, tetapi juga dari pemerintah daerah, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat.

Sementara lembar kalender 2026 terus berbalik, PA Sinjai terus menerima berkas-berkas baru. Dan angka itu, hampir pasti, akan terus bertambah.



Follow Widget