JAKARTA, KETIK NALAR – Rencana besar pemerintah menjadikan Koperasi Desa Merah Putih sebagai jalur pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiun memicu tanda tanya besar—sementara Kementerian Keuangan memilih tutup mulut.

Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan, Noor Faisal Achmad, menolak memberikan komentar saat dikonfirmasi mengenai wacana tersebut. Ia ditemui di Thamrin Nine Hall, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Oktober 2026.

“Saya belum bisa berkomentar ya,” ucap Noor Faisal singkat ketika ditanya soal rencana pengalihan penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pembayaran pensiun melalui koperasi.

Pertanyaan susulan pun tidak membuahkan hasil berbeda. Ketika didesak soal potensi risiko dari skema baru itu, Noor Faisal kembali menutup pintu. “Saya belum bisa komentar. Makasih ya,” kata dia, lalu berlalu.

Sikap diam Kemenkeu ini muncul di tengah pernyataan terbuka dari Menteri Koperasi Ferry Juliantono yang sehari sebelumnya, Selasa 6 Oktober 2026, mengungkap bahwa pemerintah sedang membahas perluasan fungsi koperasi sebagai penyedia layanan keuangan bagi masyarakat.

Ferry menyebut dirinya telah duduk bersama Menteri Keuangan untuk membahas kemungkinan koperasi mengambil peran dalam urusan penggajian aparatur negara. “Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” ujar Ferry, sebagaimana dikutip Antara.

Pernyataan Ferry membuka babak baru dalam diskusi tentang peran koperasi di Indonesia. Selama ini, penyaluran gaji PNS dan pembayaran pensiun didominasi oleh perbankan nasional—sebuah ceruk bisnis yang menggiurkan dan selama bertahun-tahun menjadi ladang layanan institusi keuangan besar.

Jika wacana ini terwujud, Koperasi Desa Merah Putih akan mendapat mandat yang jauh melampaui fungsi koperasi konvensional. Bukan lagi sekadar simpan-pinjam antar anggota, melainkan menjadi saluran resmi pembayaran bagi jutaan aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.

Ferry menegaskan bahwa perluasan peran ini bukan sekadar wacana tanpa dasar. Ia menyebut langkah ini sebagai bagian dari agenda besar pemerintah untuk memperkuat daya saing koperasi agar bisa berdiri sejajar dengan industri perbankan. “Kalau itu terjadi dalam waktu dekat, keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia,” katanya.

Ambisi itu didukung oleh kerangka hukum yang tengah dirancang. Pemerintah kini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Perkoperasian bersama DPR RI—sebuah beleid yang dirancang untuk memberi koperasi fondasi kelembagaan yang jauh lebih kokoh dari regulasi yang berlaku saat ini.

Salah satu poin krusial dalam RUU tersebut adalah pembentukan otoritas pengawas koperasi yang berdiri sendiri, terpisah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini mencerminkan keinginan pemerintah untuk membangun ekosistem pengawasan yang khusus dan independen bagi sektor koperasi—bukan menggabungkannya dengan pengawasan lembaga keuangan lain yang sudah ada.

Selain pengawasan, RUU tersebut juga mengusulkan perlindungan simpanan anggota koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ini adalah terobosan penting, mengingat selama ini simpanan di koperasi tidak mendapatkan perlindungan serupa dengan simpanan di bank umum—sebuah celah yang kerap memicu kekhawatiran masyarakat saat koperasi bermasalah.

Dengan dua pilar ini—pengawasan independen dan jaminan simpanan—pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap koperasi bisa terdongkrak secara signifikan. Ferry menilai reformasi kelembagaan ini sebagai kunci agar koperasi tidak hanya dipandang sebagai alternatif pinggiran, tetapi menjadi pilihan utama layanan keuangan masyarakat.

Namun, pertanyaan besar tetap menggantung. Apakah sistem koperasi yang ada saat ini sudah cukup siap menanggung beban administratif dan keuangan dari penyaluran gaji jutaan PNS? Apakah infrastruktur digital dan tata kelola koperasi di tingkat desa sudah memenuhi standar yang dibutuhkan untuk transaksi rutin berskala nasional?

Pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab—setidaknya belum dari meja Kemenkeu. Sikap bungkam Noor Faisal bisa dibaca sebagai kehati-hatian birokrasi, bisa pula sebagai sinyal bahwa pembahasan internal belum mencapai titik yang matang untuk dikomunikasikan ke publik.

Yang jelas, wacana ini sudah terlanjur bergulir di ruang publik. Dan semakin lama Kemenkeu memilih diam, semakin besar rasa penasaran—sekaligus kekhawatiran—yang tumbuh di kalangan pengamat ekonomi, pegawai negeri, dan pelaku industri perbankan yang merasa terancam oleh skema baru ini.

Koperasi Desa Merah Putih, yang sejak awal digadang-gadang sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi desa, kini berada di persimpangan jalan yang jauh lebih besar dari yang semula dibayangkan. Apakah ia akan naik kelas menjadi tulang punggung layanan keuangan negara—atau justru terbebani oleh mandat yang melebihi kapasitasnya—masih menjadi tanda tanya yang menunggu jawaban.



Follow Widget