MAKASSAR, KETIK NALAR – Hampir seluruh target penyaluran beras stabilisasi nasional telah tercapai — dan kini jalur distribusinya kian diperluas lewat koperasi desa di seluruh Indonesia.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa harga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tetap tunduk pada aturan zonasi yang berlaku. Penegasan ini penting di tengah meluasnya jaringan distribusi pangan bersubsidi ke tingkat desa.

Sekretaris Utama Bapanas, Mayjen TNI (Purn) Ito Hediarto, menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya pada Minggu, 27 September 2026. Ia menekankan bahwa pemerintah tak hanya memastikan ketersediaan beras, tetapi juga menjaga ketaatan regulasi di setiap lini distribusi.

“Kami menjaga dari sisi kebijakan dan regulasi. Kami menjaga berasnya,” kata Ito.

Landasan hukum penyaluran SPHP sendiri telah diatur secara eksplisit dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 15 Tahun 2022. Regulasi itu menyebutkan bahwa stabilisasi pasokan dan harga beras di tingkat konsumen dilaksanakan melalui penugasan Perum Bulog dan/atau kerja sama dengan pelaku usaha pangan.

Keberadaan regulasi tersebut menjadi pijakan legal yang memungkinkan KDKMP beroperasi sebagai saluran resmi distribusi beras SPHP. Tanpa payung hukum ini, peran koperasi merah putih dalam rantai distribusi pangan tidak dapat berjalan.

“Intinya kegiatan KDKMP ini bisa berjalan. Karena kegiatan stabilisasi pasokan dan harga pangan sudah diatur sejak tahun 2022,” ujar Ito.

Capaian penyaluran SPHP beras hingga 23 September 2026 terbilang mengesankan. Dari target 828 juta kilogram, realisasi telah menyentuh angka 827 juta kilogram atau setara 99,98 persen. Angka ini mencerminkan efektivitas program yang dijalankan Bulog bersama berbagai mitra distribusinya.

Dari total penyaluran itu, KDKMP berkontribusi sebesar 16.622.525 kilogram. Jumlah ini memperlihatkan bahwa koperasi desa dan kelurahan bukan sekadar pelengkap, melainkan pemain nyata dalam ekosistem distribusi pangan nasional.

KDKMP sendiri masuk dalam daftar sembilan saluran utama distribusi SPHP yang dikelola Bulog. Delapan saluran lainnya meliputi pengecer pasar rakyat, instansi pelaksana Gerakan Pangan Murah (GPM), outlet pangan pemerintah daerah, outlet atau koperasi BUMN/BUMD, outlet instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog, ritel modern, serta distributor BUMN/BUMD.

“Jadi KDKMP adalah salah satu dari sembilan saluran utama yang kita distribusikan oleh Bulog. Ada zona-zonanya,” jelas Ito.

Sistem zonasi inilah yang menjadi kunci pengendalian harga di tingkat konsumen. Setiap zona memiliki patokan harga tersendiri, mulai dari tingkat gudang Bulog hingga harga eceran tertinggi (HET) yang boleh diberlakukan di tangan konsumen akhir.

Di Zona I, harga di gudang Bulog ditetapkan sebesar Rp11.000 per kilogram. Harga distributor berada di angka Rp11.700 per kilogram, sedangkan HET di tingkat konsumen dipatok Rp12.500 per kilogram.

Zona II memberlakukan harga gudang Bulog sebesar Rp11.300 per kilogram, harga distributor Rp12.000 per kilogram, dan HET Rp13.100 per kilogram. Sementara itu, Zona III menetapkan harga gudang Rp11.600 per kilogram, distributor Rp12.300 per kilogram, serta HET Rp13.500 per kilogram.

Perbedaan harga antara zona mencerminkan variasi biaya distribusi dan kondisi geografis masing-masing wilayah. Semakin jauh dari pusat produksi dan logistik, semakin tinggi pula komponen biaya yang harus diperhitungkan.

“Jadi nanti memang harga disesuaikan dengan zonanya. Di mana harga distributor, harga HET-nya sudah kita tetapkan,” kata Ito menegaskan.

Dengan sistem ini, Bapanas berharap tidak ada celah bagi oknum untuk memainkan harga di luar ketentuan. Setiap saluran distribusi, termasuk KDKMP, wajib mematuhi batasan harga yang telah ditetapkan berdasarkan zona wilayah masing-masing.

Langkah penguatan peran koperasi desa dalam distribusi pangan ini sejalan dengan semangat pemerintah untuk mendekatkan akses pangan berkualitas kepada masyarakat lapisan bawah. Dengan jaringan koperasi yang tersebar hingga ke pelosok, beras SPHP diharapkan benar-benar sampai ke tangan mereka yang paling membutuhkan.

Program SPHP beras menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga komoditas pangan. Keberadaan regulasi yang kuat dan pengawasan ketat dari Bapanas diharapkan membuat program ini berjalan tepat sasaran hingga ke tingkat desa.



Follow Widget