MAKASSAR, KETIK NALAR – Hanya karena selisih harga lebih dari Rp 30.000 per bungkus, jutaan perokok aktif di Indonesia kini berpaling dari rokok legal ke rokok ilegal. Fenomena ini bukan sekadar persoalan konsumen, melainkan ancaman nyata bagi pendapatan negara dari sektor cukai tembakau.
Mutia, seorang perokok aktif yang berbagi pengalamannya dalam forum diskusi bisnis Indonesia, mengaku baru mengenal rokok ilegal sekitar tiga bulan terakhir. Peralihannya bukan tanpa alasan. Rokok legal yang biasa ia konsumsi dibanderol antara Rp 35.000 hingga Rp 38.000 per bungkus. Sementara rokok ilegal yang kini ia beli hanya seharga Rp 1.000 hingga Rp 15.000, dengan isi 20 batang per bungkus dan kualitas yang menurutnya hampir tidak ada bedanya.
“Harganya sangat jauh berbeda. Kualitasnya hampir sama, bahkan variannya lebih banyak dari rokok legal yang saya tahu,” ujar Mutia. Ia bukan satu-satunya. Menurutnya, hampir semua teman sesama perokok di sekitarnya kini juga beralih ke rokok ilegal karena alasan yang sama: harga.
Kemudahan mendapatkan rokok ilegal pun menjadi faktor pendorong. Mutia mengaku mendapatkannya melalui jaringan pertemanan, tanpa harus mencari jauh-jauh. Ini mengindikasikan bahwa peredaran rokok ilegal sudah cukup dalam meresap ke lingkungan sosial masyarakat.
Dari sisi industri, Henri, narasumber dari kalangan produsen rokok legal, menjelaskan akar persoalannya secara gamblang. Dalam struktur harga rokok legal, sekitar 70 persen dari harga jual merupakan pungutan negara dalam bentuk cukai dan pajak. Artinya, dari sebungkus rokok seharga Rp 38.000, lebih dari Rp 26.000 masuk ke kas negara.
Rokok ilegal sama sekali tidak menanggung beban itu. Tanpa pita cukai, produsen rokok ilegal bisa menjual produknya jauh lebih murah namun tetap meraup keuntungan. Yang mengejutkan, Henri mengungkapkan bahwa sejak sekitar 2020, rokok ilegal mulai diproduksi dengan teknologi mesin modern, bahan baku yang sama dengan rokok legal bahkan dari petani yang sama. Satu-satunya perbedaan hanyalah ada atau tidaknya pita cukai pada bungkus.
Lonjakan konsumsi rokok ilegal memang berkorelasi langsung dengan kebijakan pemerintah. Piter, ekonom yang turut menjadi narasumber dalam diskusi tersebut, menunjukkan data empiris: sejak 2020, pemerintah secara konsisten menaikkan tarif cukai rokok dalam persentase yang sangat tinggi. Kenaikan yang signifikan setiap tahun ini secara langsung mendorong harga rokok legal semakin tidak terjangkau bagi sebagian kalangan konsumen.
Akibatnya terjadi pergeseran besar. Konsumen yang tidak mampu mengikuti kenaikan harga rokok legal beralih ke rokok ilegal. Negara kehilangan potensi pendapatan cukai dari kedua sisi: dari konsumen yang pindah dan dari produsen ilegal yang memang tidak pernah membayar cukai.
Mutia sendiri menyampaikan harapannya kepada pemerintah secara sederhana namun logis. Jika cukai terus dinaikkan dan konsumen terus beralih ke rokok ilegal, negara justru tidak mendapatkan apa-apa. Ia menyarankan agar tarif cukai diturunkan ke tingkat yang masih terjangkau konsumen, sehingga rokok legal kembali kompetitif dan negara tetap mendapat pemasukan.
“Lebih baik dapat sedikit tapi tetap dapat pemasukan, daripada tidak dapat sama sekali karena semua beralih ke ilegal,” kata Mutia merangkum pandangannya.
Piter mendukung logika tersebut. Menurutnya, kenaikan cukai yang terlalu agresif tidak serta-merta mengurangi prevalensi merokok. Berdasarkan sejarah panjang industri tembakau Indonesia, pendekatan fiskal semata belum pernah terbukti efektif menekan jumlah perokok secara signifikan jika tidak disertai langkah-langkah non-fiskal.
Ia mencontohkan pengalaman pribadinya berhenti merokok bukan karena harga rokok naik, melainkan karena pembatasan kawasan merokok yang diterapkan secara konsisten. Menurutnya, regulasi ruang merokok yang ditegakkan dengan tegas di ruang publik terbukti jauh lebih efektif menekan prevalensi merokok dibanding kenaikan cukai.
Sayangnya, regulasi yang ada sering kali tidak dijalankan secara konsisten. Peraturan daerah tentang kawasan bebas rokok memang ada di banyak wilayah, termasuk DKI Jakarta yang memberlakukan denda bagi pelanggar. Namun penegakan di lapangan masih lemah dan tidak merata.
Lutfi, narasumber lain dalam diskusi itu, menyentuh aspek yang lebih sensitif: wacana pencabutan hak BPJS bagi perokok aktif. Meski ia mengakui ada kajian yang mendukung pendekatan tersebut, ia berpendapat bahwa rokok adalah barang legal yang diakui negara, bukan barang terlarang. Karena itu, sanksi berupa pencabutan layanan kesehatan dianggapnya terlalu keras dan tidak proporsional.
Lutfi lebih mendukung pendekatan edukasi, terutama di lingkungan sekolah, untuk mengurangi jumlah perokok pemula dari generasi muda. Pendekatan preventif ini dinilai lebih etis dan berdampak jangka panjang dibanding regulasi yang bersifat menghukum.
Di tengah tarik-menarik kepentingan ini, pemerintah menghadapi dilema besar. Di satu sisi, cukai rokok adalah salah satu sumber pendapatan negara yang tidak kecil. Di sisi lain, kenaikan cukai yang terlalu tinggi justru mempersubur pasar rokok ilegal yang sama sekali tidak memberikan kontribusi bagi negara.
Sementara itu, tujuan kesehatan pun belum tercapai. Jumlah perokok aktif di Indonesia tidak berkurang secara bermakna, hanya berpindah dari rokok legal ke rokok ilegal yang ironisnya juga berbahaya bagi kesehatan.
Para pengamat menilai pemerintah perlu merancang ulang strateginya. Kenaikan cukai harus dilakukan secara terukur, tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nominal agar tidak memicu perpindahan massal ke rokok ilegal. Bersamaan dengan itu, penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal harus diperkuat, dan upaya non-fiskal seperti pembatasan kawasan merokok serta kampanye edukasi harus diintensifkan.
Pilihan kebijakan yang ada memang serba sulit, ibarat buah simalakama. Namun tanpa reformasi pendekatan yang komprehensif, negara berpotensi terus merugi: pendapatan cukai tergerus, prevalensi merokok tidak turun, dan rokok ilegal semakin merajalela.




Tinggalkan Balasan