JAKARTA, KETIK NALAR – KPK belum beranjak dari titik awal. Setelah operasi tangkap tangan mengguncang Kementerian ATR/BPN, lembaga antirasuah itu memilih diam dalam kerja—membangun bukti, bukan buru-buru membuat pernyataan besar. Pertanyaan soal apakah Menteri Nusron Wahid akan dipanggil pun masih menggantung tanpa jawaban pasti.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa saat ini penyidik masih berada di fase awal pascaoperasi tangkap tangan di Kementerian ATR/BPN. Fokus utama mereka adalah melengkapi alat bukti, bukan mengumumkan langkah berikutnya ke publik.

“Ini masih tahap awal pascaperistiwa tertangkap tangan. Dalam tahap penyelidikan tersebut, diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan,” kata Budi di Jakarta, Sabtu, 19 September 2026.

Pernyataan Budi muncul sebagai respons atas desakan publik yang kian ramai, menyusul komentar mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Dalam program Kompas Petang, Mahfud menyebut KPK perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai kemungkinan pemanggilan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pernyataan tokoh sekaliber Mahfud bukan hal kecil. Ia bukan sekadar pengamat—ia mantan pejabat tinggi yang punya pemahaman dalam soal hukum dan tata kelola negara. Ketika ia bicara soal perlunya transparansi KPK, publik pun ikut mempertajam perhatiannya.

Namun KPK tampak tidak terpancing untuk bergegas. Budi justru meminta masyarakat memberi ruang kepada penyidik agar bisa bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa proses hukum tidak bisa dipaksakan mengikuti ritme opini publik.

Lebih jauh, Budi membuka peluang bahwa kasus ini bisa meluas. Ia tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut—selain para tersangka yang telah lebih dulu ditahan.

“Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” ujar Budi.

Kalimat itu singkat, tapi sarat makna. Dalam bahasa KPK, “pihak lain dengan peran signifikan” kerap menjadi penanda bahwa pengusutan masih akan terus merambat ke atas.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang menyasar lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dugaan korupsinya berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan—sebuah mekanisme legal yang mengatur hak atas tanah negara untuk kepentingan swasta atau perorangan dalam jangka waktu tertentu. Proses HGB yang semestinya administratif dan transparan diduga disalahgunakan untuk meraup keuntungan ilegal.

Dalam dunia pertanahan Indonesia, HGB bukan hal sepele. Proses ini menyentuh kepentingan pengembang, investor, dan pemerintah daerah sekaligus. Jika ada permainan di dalamnya, dampaknya bisa sangat luas—dari kerugian negara hingga distorsi kepemilikan lahan.

Nama Nusron Wahid sendiri belum secara resmi disebut sebagai tersangka. Namun posisinya sebagai pimpinan kementerian yang tengah disorot membuat setiap langkah KPK menjadi sorotan. Pertanyaan publik sudah mengerucut: seberapa jauh keterlibatan orang nomor satu di ATR/BPN itu?

KPK tidak menjawab langsung. Dan mungkin memang belum waktunya. Penyidikan yang terburu-buru justru bisa membuka celah hukum yang menguntungkan pihak yang sedang diincar. KPK tampaknya sadar betul soal itu.

Yang jelas, pernyataan Budi Prasetyo Sabtu kemarin memberi sinyal bahwa kasus ini masih jauh dari kata selesai. Alur penyidikan sedang berjalan, bukti sedang dikumpulkan, dan nama-nama yang akan muncul berikutnya masih dalam proses verifikasi.

Bagi masyarakat, permintaan KPK untuk bersabar mungkin terasa menjengkelkan. Di tengah budaya berita yang serba cepat dan instan, menunggu proses hukum berjalan secara natural bukan perkara mudah. Tapi itulah yang diminta lembaga antirasuah itu—kepercayaan dan ruang.

Mahfud MD, yang kini tidak lagi menjabat, tetap aktif mencermati dinamika hukum di Indonesia. Komentarnya soal KPK dan Nusron bukan sekadar opini pribadi—melainkan bagian dari sorotan publik yang sudah lama menuntut akuntabilitas di sektor pertanahan.

Sektor ini memang sudah lama jadi ladang subur praktik korupsi. Dari sengketa lahan hingga manipulasi sertifikat, kementerian yang mengurus tanah selalu berada di garis depan risiko penyalahgunaan wewenang. OTT kali ini, jika ditangani tuntas, bisa menjadi preseden penting dalam reformasi tata kelola pertanahan nasional.

Satu hal yang pasti: KPK kini berada di bawah tekanan ganda—dari publik yang ingin cepat, dan dari hukum yang menuntut kehati-hatian. Bagaimana lembaga ini menyeimbangkan keduanya akan menentukan sejauh mana kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di negeri ini dapat dipulihkan.

Sambil menunggu perkembangan berikutnya, pertanyaan Mahfud MD tetap menggantung di udara: kapan KPK akan bicara lebih jelas soal Nusron Wahid?